Temporatur.com,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya menangkap dan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Bersama dengannya, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut ditangkap dan ditahan. Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers resmi, Rabu (3/6/2026). SelanjutnyaPanitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan KegiatanPenangkapan ini dilakukan secara terencana dan tertutup sejak dini hari tadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejagung menjemput ketiga tersangka mulai pukul 04.00 WIB pagi. Sebelumnya, sejak pukul 02.00 WIB, tim juga telah melakukan penggeledahan mendalam di Kantor Badan Gizi Nasional yang dijaga ketat oleh personel TNI dan Polisi, di mana seluruh […]
Tag: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









