Tuding Jabar Tidak Cermat Gunakan Wewenang, Panitia Mukab VIII Kadin Kab Bekasi Yakin Pelaksanaan Mukab VIII Kuorum dan Sah

Tuding Jabar Tidak Cermat Gunakan Wewenang, Panitia Mukab VIII Kadin Kab Bekasi Yakin Pelaksanaan Mukab VIII Kuorum dan Sah
Keterangan foto : Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Heri Noviar menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi periode 2026-2031.

Tuding Jabar Tidak Cermat Gunakan Wewenang, Panitia Mukab VIII Kadin Kab Bekasi Yakin Pelaksanaan Mukab VIII Kuorum dan Sah

BEKASI – Temporatur.com

Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026 di Hotel Sahid Lippo Cikarang memicu konflik internal yang meruncing.

Panitia Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi menuding Tim Asistensi Kadin Jawa Barat tidak cermat dalam menjalankan wewenang. Pasalnya sebagaimana definisi asistensi adalah proses membantu, mendampingi, dan memberikan dukungan. Namun yang terjadi dalam proses asistensi dimaksud Kadin Jawa Barat bertindak seperti hakim karena telah menyatakan peserta tidak kuorum sebelum pelaksanaan mukab dilaksanakan. Panitia Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh berkas syarat Mukab dan tahapan pelaksanaan Mukab sebenarnya telah dijalankan sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/215/DP/X/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota, dan hal itu telah dinyatakan secara tegas oleh Tim Asistensi Kadin Jabar (Irfan Arifian pada tanggal 5 Juni 2026.

Jalannya musyawarah tersebut juga diklaim mendapatkan legitimasi dari para tokoh pengusaha dan masyarakat kabupaten bekasi yang hadir dan bertindak sebagai peninjau resmi.

Soroti Keterlambatan Administrasi dan Intervensi Kuorum

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers tertulisnya, panitia membeberkan dua poin krusial yang dinilai Kadin Jawa Barat tidak cermat dalam menjalankan wewenang. Pertama, mengenai durasi penyampaian surat persetujuan penyelenggaraan yang menurut Peraturan Organisasi seharusnya diberikan paling lambat dua bulan sebelum hari pelaksanaan Mukab. Nyatanya, panitia hanya diberikan Penjelasan Hasil Asistensi dari Tim Asistensi Kadin Jabar secara lisan dan tidak ada keputusan apapun secara resmi untuk meminta Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi di undur selama 40 hari.

“Keterlambatan administrasi yang signifikan ini memicu indikasi adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan di internal organisasi,” tulis panitia dalam rilis resminya.

Kedua, panitia menolak jika Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi dinyatakan tidak kuorum. Karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Pasal 25 ayat (10) huruf (b), penetapan kuorum peserta sepenuhnya merupakan wewenang Mukab, di mana musyawarah dinyatakan sah mengikat jika dihadiri minimal setengah dari jumlah peserta dan disepakati oleh peserta Mukab.

Panitia menyatakan pelurusan informasi ini murni demi menjaga marwah organisasi dan sejalan dengan semboyan daerah Kabupaten Bekasi yakni “Swatantra Wibawa Mukti.

Kadin Jabar Tegaskan Mukab Cacat Hukum dan Tunjuk Caretaker

Di sisi lain, Kadin Provinsi Jawa Barat melayangkan sikap berlawanan dengan menyatakan bahwa pelaksanaan beserta hasil Mukab di Hotel Sahid Cikarang tersebut berstatus cacat hukum. Surat penjelasan kedudukan organisasi ini juga telah dikirimkan langsung kepada Bupati Bekasi.

Wakil Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi, Irfan Arifian, saat dikonfirmasi media pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa keputusan pembatalan hasil Mukab mengacu pada Pasal 25 Anggaran Dasar (AD) serta PO Nomor Skep/201/DP/XI/2024 dan Nomor Skep/215/DP/XI/2024 yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Kadin Provinsi.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan prosedur lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar. Panitia dinyatakan gagal memenuhi standar kelayakan yang disyaratkan, salah satunya terkait masalah kepesertaan Mukab Kadin Kabupaten Bekasi. Karena tidak memenuhi unsur legalitas formal, Kadin Jabar menolak memberikan persetujuan,” urai Irfan.

Irfan menambahkan, di bawah kepengurusan Kadin Jabar masa bakti 2025–2030 yang sah berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor Skep/220/DP/XI/2025, seluruh struktur kepengurusan baru versi Mukab Sahid Cikarang dinyatakan tidak memiliki legitimasi untuk bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Saat ini, kepengurusan di tingkat daerah telah diambil alih oleh Tim Caretaker.

“Saat ini kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi dioveralih oleh Caretaker guna melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menggelar kembali Mukab Kadin Kabupaten Bekasi,” pungkas Irfan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *