Breaking News
light_mode
Beranda » Kamtibmas » Pemkab Bekasi Razia PMKS di Cikarang, 22 Orang Terjaring dan Dirujuk ke Panti Sosial

Pemkab Bekasi Razia PMKS di Cikarang, 22 Orang Terjaring dan Dirujuk ke Panti Sosial

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bekasi Razia PMKS di Cikarang, 22 Orang Terjaring dan Dirujuk ke Panti Sosial

Bekasi – Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui operasi gabungan yang dipimpin oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Cikarang pada awal Maret 2026.

Sebanyak 22 orang berhasil terjaring dalam operasi ini dan langsung diproses untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Ucu Surya Jingga, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 mengenai penertiban PMKS. Fokus operasi berada di sejumlah titik rawan di Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Utara, termasuk persimpangan jalan dan area publik yang sering dijadikan lokasi aktivitas pengamen serta peminta-minta.

Detail Penanganan dan Rujukan

Dari total 22 orang yang terjaring, petugas mendata komposisi sebagai berikut

12 orang dewasa yang beraktivitas sebagai pengamen dan gelandangan.

4 keluarga yang membawa anak-anak saat beraktivitas di jalanan.

Seluruh PMKS yang terjaring telah menjalani proses asesmen oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil pendataan, mereka rencananya akan dirujuk ke dua panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni di wilayah Bandung dan Cirebon, guna mendapatkan penanganan serta pembinaan yang lebih komprehensif.

Antisipasi Jelang Hari Besar

Kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum di kawasan industri dan pusat keramaian Cikarang menjelang momentum arus mudik dan Lebaran 2026.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi keresahan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan pembinaan khusus agar tidak kembali ke jalanan.

(Red)

Sumber : bekaskab.go.id

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less