Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Kontroversi

Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Kontroversi
Keterangan foto : Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Kontroversi

Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Kontroversi

TANGERANG SELATAN – Temporatur.com

Proyek penanaman tiang kabel internet milik provider MyRepublic di kawasan Kampung Cilengkong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai protes dari warga.

Proyek yang dikerjakan oleh vendor PT MyRepublic tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (19/4/2026), sejumlah tiang baru mulai terpasang di sepanjang jalan pemukiman.

Namun, legalitas pengerjaan ini dipertanyakan karena disinyalir hanya bermodalkan koordinasi informal tanpa surat izin resmi dari dinas terkait.
Pelaksana lapangan vendor, yang berinisial A, berdalih bahwa pemasangan tiang di area perumahan cluster tersebut telah mengikuti jalur tiang yang sudah ada sebelumnya.

Ia mengklaim pihaknya telah mendapatkan restu dari pengurus lingkungan setempat.

Bacaan Lainnya

“Kami mengikuti jalur tiang yang sudah ada dan telah mendapat izin dari pihak RT dan RW setempat. Kami tidak berani memasang tanpa arahan mereka,” ujar A saat dikonfirmasi di lokasi proyek.

Meski demikian, muncul dugaan miring adanya aliran dana atau “upeti” dari pihak kontraktor kepada oknum pengurus RT dan RW guna memuluskan proyek tersebut tanpa prosedur perizinan daerah yang sah.
Padahal, merujuk pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengantongi izin lingkungan serta izin resmi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Pemasangan tiang di bahu jalan atau lahan publik tanpa izin resmi berisiko melanggar tata kota dan dapat dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan atau pemotongan tiang oleh Satpol PP. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status izin proyek di wilayah Cilengkong tersebut.

(Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *