Pemprov Jabar Alokasikan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Pencairan Tunggu PP

Pemprov Jabar Alokasikan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Pencairan Tunggu PP
Foto illustrasi

Pemprov Jabar Alokasikan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Pencairan Tunggu PP

BANDUNG – Temporatur.com

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Buka Seminar Hukum Nasional

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk kategori paruh waktu, dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman di Bandung, Jumat (27/2/2026).

Bacaan Lainnya

Meski dana sudah siap di kas daerah, proses transfer ke rekening masing-masing pegawai masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2026.

Regulasi dari pemerintah pusat ini diperlukan sebagai payung hukum agar proses pencairan tidak menyalahi aturan administratif.

Herman memastikan bahwa begitu PP tersebut diteken dan diterbitkan, Pemprov Jabar akan langsung melakukan eksekusi pencairan.

“Begitu PP terbit, kami segera tindak lanjuti. Proses administrasi di internal Pemprov sudah kami siapkan agar bisa berjalan cepat dan tepat waktu,” tambahnya.

Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan perangkat daerah terkait. Pemprov Jabar berupaya memastikan data penerima akurat sehingga tidak ada kendala teknis saat distribusi dana dilakukan menjelang Lebaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan menjadi penyemangat bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Provinsi Jawa Barat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *