Terjadi lagi Laka Lantas menelan korban di Jalur Minim PJU , Diduga Akibat Proyek Tambal Sulam Jalan yang Asal-asalan
- account_circle Suryo S
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terjadi lagi Laka Lantas menelan korban
di Jalur Minim PJU , Diduga Akibat Proyek Tambal Sulam Jalan yang Asal-asalan
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan Pajangan Kalakijo pada [Kamis 26/02.2026 jam 23.50 malam.
Insiden yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor ini diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan yang tidak rata akibat proyek tambal sulam yang belum tuntas, diperparah dengan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di area tersebut.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi mata di lokasi, korban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi AB 3242 T melaju dari arah Baarat ke Timur. Saat melintasi titik kejadian, korban diduga tidak melihat adanya gundukan jalan yang tidak rata sisa kupasan aspal (milling) yang tidak rata permukaan jalan yang asal-asalan sehingga tidak kuat dan tahan lama.
“Kondisinya gelap sekali, lampu jalan yang dibaut warga secara mandiri kurang memadai untuk penerangan alan umum. Korban sepertinya kaget ada perbedaan tinggi aspal, lalu kehilangan kendali dan terjatuh,” ujar Saksi yang tidak masu disebut namanya, salah seorang warga sekitar yang membantu evakuasi.
Keluhan dan harapan Warga dan Pengguna Jalan
Kondisi jalan di sepanjang jalur tersebut memang tengah dalam masa pemeliharaan. Namun, warga menyayangkan lambatnya proses pengerjaan dan ketiadaan rambu peringatan yang memadai.
Jalan Bergelombang
Bekas kupasan aspal menciptakan “jebakan” bagi pengendara, terutama roda dua.
Penerangan Minim
Beberapa titik PJU dilaporkan padam selama berhari-hari, membuat jarak pandang sangat terbatas saat malam hari.
Minim Rambu
Tidak adanya safety cone atau lampu penanda (rotary) di area perbaikan jalan.
Harapan Masyarakat /User Expectations
Pemerintah daerah Bantul dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum
Respon Cepat
Adanya tim “Sapu Lubang”
yang bergerak cepat setelah ada laporan warga di media sosial atau aplikasi aduan.
Kualitas Aspal
Harapan agar segera perbaikan jalan tidak bersifat “tambal sulam” yang cepat rusak lagi dalam hitungan bulan.
Penerangan Lampu
Segera dilakukan Pemasangan lampu jalan LED yang lebih hemat energi namun terang hingga ke jalan-jalan Pajangan Kalakijo
Keamanan Jalan Raya
Segera Pemasangan rambu rambu lalu lintas dilaksnakan seperti larangan kecepatan melebihi 30 KM/jam karena rawan kecelakaan yang mudah dibaca dan berpedoman pada standar keselamatan jiwa dijalan rayai.
Jalan sering dilewati bus dan truk pasir galian
Pernah warga setempat mengajukan permohonan pemasangan penerangan jalan dan rambu lalu lintas kepada pihak Dinas Perhubungan Bantul, dan telah ditindak lanjuti tetapi sangat kurang kurang memadai dengan alasan efiseinsi anggaran.
Warga menambahkan pernah mengajukan permohonan ke Dinas PUPR Bantul untuk memperbaiki jalan yang rusak karena sering dilalui bus dan truk pasir bukan dengan cara tambal sulam tetapi dengan cara komposisi aspal beton yang tahan lama, mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan pemeliaraan yang mudah.
Tanggapan Pihak Terkait
Korban terlah dievakuasi oleh Ambulan Pemda Bantul ke rumah sakit UII, setelah itu Pihak Kepolisian Polsek Pajangan yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan membawa motor korban ke kantor polisi dengan mobil polisi mendapatkan perawatan medis.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi jalur ini, terutama pada malam hari. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai percepatan perbaikan jalan dan perbaikan fasilitas penerangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Aiptu Teguh Petugas Polsek Pajangan
Hingga berita ini diturunkan, pengerjaan jalan di lokasi tersebut sudah banyak yang berlobang akibat hujan yang terus menerus dan pembuatan jalan yang tidak profesional dan rambu-rambu lalu lintas tanpa ada tanda-tanda penyelesaian segera.
Undang undang
Landasan Hukum Utama (Undang-Undang)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Menetapkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan alat penerangan jalan.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengatur secara lebih detail mengenai teknis manajemen lalu lintas, termasuk pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Perhubungan
PMP Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Mengatur jenis-jenis rambu (peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk) serta tata cara penempatannya agar mudah terlihat dan dipahami oleh pengguna jalan.
PMP Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan: Ini adalah aturan terbaru (mencabut PM No. 27 Tahun 2018). Peraturan ini mengatur standar teknis lampu penerangan jalan, termasuk penggunaan teknologi hemat energi (LED), sistem pencahayaan adaptif, dan kriteria penempatan tiang lampu agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Upaya klarifikasi dan konfirmasi
Awak media temporatur.com beberapa bulan yang lalu sempat mendatangi kantor Kepala Dinas Perhubungan dan PUPUR Bantul dikantornya sulit untuk meminta klarifikasi terkait keluhan warga.
Sayangnya, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat dan staf yang bertugas enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan jalan tersebut, Tidak ada respons resmi maupun penjelasan terkait kelanjutan proyek tambal sulam dan perbaikan lampu jalan dan rambu lalu lintas yang memadai di lokasi tersebut.
(Ginting)
- Penulis: Suryo S





Saat ini belum ada komentar