Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 di Bekasi Tetap Rp45.500 per Jiwa, Fidyah Rp60.000 per Hari
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Penetapan dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Hal ini bertujuan agar nilai yang ditetapkan mempertimbangkan kedua aspek, yaitu syariat agama dan perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.
“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Aminnulloh pada Jumat (20/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara fiqh, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran.
“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.
“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aminnulloh menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun ini.
“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini.
“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.
Baznas Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya penetapan resmi ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Melalui kebijakan ini, Baznas juga mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadhan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata.
(Red)















