Warga Tuding BPD Sukaraya “Cari Aman”: Mandul, Tidak Mampu Mewakili Aspirasi Warga
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi kini tengah berada di pusaran kritik tajam.
Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi desa ini dinilai gagal total dalam mewakili aspirasi warga.
Polemik mencuat setelah proses pembentukan panitia pemilihan BPD dituding berjalan di ruang gelap tanpa transparansi yang jelas.

Ketidakpuasan warga memuncak ketika BPD dianggap sengaja mendiamkan aturan main sebelum proses dimulai, namun mendadak “sok tertib” administrasi saat gelombang protes datang menghantam.
Kriteria “Ketokohan” yang Mendadak Muncul
Heri Samsu Rizal, salah satu tokoh warga Desa Sukaraya, mencium adanya aroma ketidakberesan dalam kepemimpinan BPD saat ini. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap diam BPD yang tidak membedah kriteria ketokohan sejak awal perencanaan.
“Kenapa sebelum adanya pemilihan tokoh, BPD diam saja? Tidak dibahas masalah kriteria ketokohan. Kenapa justru ketika ada protes tentang prosedur pemilihan yang tidak transparan, mereka baru sibuk membahas kriteria? Ada apa gerangan dengan Ketua BPD?” ujar Heri dengan nada menyindir pada Minggu (22/2/2026).
Sikap reaktif BPD ini dianggap warga sebagai upaya untuk “mengunci” proses pemilihan agar tetap sesuai dengan kepentingan pihak tertentu, bukan berdasarkan aspirasi murni masyarakat bawah.
BPD Dinilai “Main Aman”
Kritik ini bukan tanpa alasan. BPD Sukaraya dianggap lebih memilih menjaga relasi dengan elite desa ketimbang memperjuangkan keterbukaan informasi publik.
Prosedur yang dianggap “diam-diam” ini menjadi bukti nyata bahwa ada sumbatan komunikasi yang sengaja diciptakan.
Munculnya kriteria ketokohan secara tiba-tiba di tengah protes warga dinilai sebagai strategi “benteng administrasi” untuk menangkis tuntutan transparansi.
Warga kini mempertanyakan netralitas dan integritas Ketua BPD dalam memimpin lembaga tersebut.
Sorotan Utama Polemik Sukaraya
Absennya Sosialisasi
Tidak ada diskusi publik mengenai syarat dan kriteria sebelum tahap pemilihan dimulai.
Standar Ganda
Aturan hanya dimunculkan sebagai alat penangkal protes, bukan sebagai pedoman awal.
Krisis Kepercayaan
Ketua BPD didesak untuk menjelaskan alasan di balik tertutupnya proses pembentukan panitia.
Polemik ini diprediksi akan terus memanas jika BPD tidak segera melakukan langkah konkret untuk membuka diri dan mengulang proses dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara jujur dan adil.
(Red)















