Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas

Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Keterangan: Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar. [dok:ist]

JAKARTA (21/02) – Dunia maritim Indonesia kini menghadapi ancaman keselamatan baru yang tidak terlihat, namun sangat mematikan bagi karir pelaut dan keselamatan aset nasional. Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar, menyuarakan peringatan keras terhadap tren penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pelayaran. Sabtu (21/02)

Bukan tanpa alasan, desakan muncul setelah adanya temuan mencengangkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa 24% dari sampel liquid vape beredar bebas di masyarakat mengandung narkotika.

Capt. Hakeng menegaskan bahwa fakta ini menempatkan pelaut pada posisi yang sangat rentan.

Banyak pelaut menggunakan vape sebagai gaya hidup tanpa menyadari bahwa setiap hirupan asap tersebut berpotensi mengandung zat terlarang yang dapat menghancurkan hidup mereka.

Perlindungan Pelaut: Korban yang Tidak Disadari

Capt. Hakeng menekankan bahwa fokus utama dari desakan larangan ini adalah untuk melindungi pelaut itu sendiri.

“Kita harus melihat pelaut sebagai aset bangsa yang harus dilindungi. Banyak dari rekan-rekan pelaut yang tidak sadar bahwa liquid vape yang mereka beli secara bebas mungkin mengandung narkotika seperti MDMA atau Etomidate. Tanpa sadar, mereka menghisap racun yang merusak fungsi kognitif. Dampaknya fatal: mereka bisa terjerat hukum positif, kehilangan sertifikat kompetensi (CoC) selamanya, hingga menyebabkan kecelakaan kapal akibat penurunan kesadaran secara tiba-tiba,” ujar Capt. Hakeng dengan nada prihatin.

Ia mendesak para pemilik perusahaan pelayaran untuk proaktif menerapkan kebijakan zero-vape. “Jangan biarkan pelaut kita terjebak dalam masalah hukum dan kehilangan masa depan hanya karena ketidaktahuan mereka terhadap kandungan liquid vape yang kian tidak terkendali di pasaran.”

Sinergi Hubla dan Pemilik Kapal: Mitigasi Sebelum Tragedi

Capt. Hakeng secara khusus menaruh harapan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) selaku regulator untuk segera menerbitkan payung hukum yang tegas.

“Segera terbitkan Surat Edaran atau Peraturan Dirjen yang melarang penggunaan vape di atas kapal. Di sisi lain, para pemilik kapal harus menjadi garda terdepan pelopor larangan ini melalui integrasi ke dalam Safety Management System (SMS). Ini bukan soal mengekang gaya hidup, tapi soal proteksi terhadap nyawa, karir pelaut, dan investasi besar kapal-kapal kita,” tegasnya.

Asap Vape dan Bom Waktu “Human Error”

Selama ini, human error sering menjadi kambing hitam kecelakaan laut. Dengan temuan narkoba dalam vape, risiko ini berlipat ganda. Paparan zat adiktif dalam aliran darah kru kapal dapat memicu hilangnya fokus dan daya nilai dalam navigasi.

“Laut bukan tempat untuk bermain-main dengan kesadaran. Sekali saja kru kapal kehilangan fokus akibat paparan zat terlarang yang tidak mereka sadari ada dalam vape, nyawa seluruh orang di atas kapal dan keselamatan navigasi menjadi taruhannya. Ini adalah bentuk ‘sabotase terselubung’ terhadap kelaiklautan kapal,” jelasnya.

Pilar Hukum dan Konsekuensi Fatal

Dalam kacamata hukum, Capt. Hakeng mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117, kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal. Awak kapal yang terpapar narkoba membuat status kapal menjadi unseaworthy (tidak laik laut).

Secara internasional, Indonesia terikat pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dan panduan IMO (MSC/Circ.1010) yang menuntut kebijakan Zero Tolerance terhadap narkoba. Kelalaian dalam hal ini dapat mengakibatkan kapal terkena “cap merah” oleh Port State Control (PSC) di luar negeri, merusak reputasi maritim Indonesia, hingga menghanguskan klaim asuransi (P&I Club) jika terjadi insiden.

Jalan Keluar: Mitigasi Terukur yang bisa dilakukan

Sebagai praktisi maritim, Capt. Hakeng menawarkan solusi konkret untuk memutus rantai risiko ini. Pertama, regulasi nasional harus segera melarang vape di seluruh area operasional kapal. Kedua, harus ada pemeriksaan narkoba mendadak (Mandatory Random Drug Test) yang dilakukan secara konsisten dilakukan diatas kapal. Ketiga, larangan ini harus termaktub dalam audit tahunan Safety Management System (SMS) perusahaan.

“Laut tidak pernah memaafkan kesalahan. Membiarkan vape di atas kapal sama saja dengan membiarkan rekan pelaut kita berjalan menuju jurang hukum dan kecelakaan tanpa mereka sadari. Kita butuh aksi nyata sebelum tragedi besar terjadi,” pungkas Capt. Hakeng.

 

[nick/red]

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan CRM Omnichannel?

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com CRM Omnichannel memungkinkan bisnis mengintegrasikan berbagai saluran komunikasi dalam satu platform, meningkatkan efisiensi layanan, personalisasi pelanggan, dan keamanan data. Dengan fitur lengkap dan fleksibel, Barantum CRM Omnichannel membantu bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik, meningkatkan loyalitas, serta mengoptimalkan penjualan dan operasional. Untuk dapat terus bersaing di dunia bisnis  yang kompetitif, bisnis […]

  • GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan

  • Puluhan Peternak Unggas Gelar Aksi Simpatik,Bagikan 1500 Ekor Ayam ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Puluhan Peternak Unggas Gelar Aksi Simpatik,Bagikan 1500 Ekor Ayam ke Masyarakat

  • Keterangan foto:Dr. Bachtiar Pengajar HTN-HAN FH UNPAM dan Pemerhati Kepemiluan

    Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Wacana pembubaran Bawaslu daerah yang mengemuka pasca Pemilu 2024 mengundang keprihatinan mendalam. Dalam narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, muncul usulan agar fungsi pengawasan pemilu dikonsentrasikan di tingkat pusat.

  • Ribuan Masyarakat Desa Tempirai Raya Antusias Mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatra Selatan Temporatur.com peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 menggelorakan seluruh penjuru negeri. Desa Tempirai Raya dengan antusias tinggi menghadirkan upacara bersejarah di Lapangan Puskesmas Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (17/08/2023). Partisipasi masyarakat Desa Tempirai Raya mengesankan. Ribuan individu, termasuk pelajar dari […]

  • MMMK Melepaskan Kesempatan MK, Dalam Perkara Etik Adies Kadir

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

      JAKARTA (05/03) – Perjuangan mencari keadilan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemui jalan buntu yang mengecewakan. Hari ini, MKMK membacakan putusan perkara nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir. SelanjutnyaTim Hukum Merah Putih Minta MA Eksaminasi Putusan Suket Ijazah Gibran, Dr. Weldy Jevis Saleh Soroti […]

expand_less