Jalan Kampung Bulak Lumpuh Terjebak Lumpur: Proyek Kandang Ayam  Diduga Tabrak Aturan

Jalan Kampung Bulak Lumpuh Terjebak Lumpur: Proyek Kandang Ayam  Diduga Tabrak Aturan
Dok. Temporatur.com

Jalan Kampung Bulak Lumpuh Terjebak Lumpur: Proyek Kandang Ayam  Diduga Tabrak Aturan

MUARAGEMBONG, BEKASI – TEMPORATUR. COM

Aroma penyalahgunaan wewenang menyeruak di balik debu dan lumpur yang menyelimuti ruas jalan Kampung Bulak, Desa Jayasakti. Sejak Sabtu (21/2/2026), aktivitas pengurugan lahan persawahan untuk pembangunan kandang ayam secara brutal telah mencemari fasilitas publik dan mengancam keselamatan warga.

Proyek yang mengubah fungsi lahan pertanian produktif ini diduga kuat beroperasi di atas hukum. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar mengungkap keterlibatan oknum anggota Polda sebagai pemilik proyek, sementara suplai tanah urugan disebut-sebut dikendalikan oleh oknum dari institusi serupa.

Aktivitas mobilisasi material dilakukan tanpa mitigasi dampak lingkungan yang memadai. Ceceran tanah urugan mengubah jalanan menjadi lintasan licin yang membahayakan nyawa pengendara saat hujan, dan menjadi sumber polusi udara saat kering.

Ironisnya, meski dampak kerusakannya nyata di depan mata, belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat maupun dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Absennya pengawasan ini memicu kecurigaan bahwa kedudukan para “oknum” di balik proyek tersebut telah membungkam fungsi kontrol pemerintah daerah.

Legalitas Dipertanyakan, Transparansi Nihil

Warga mempertanyakan keabsahan izin alih fungsi lahan persawahan menjadi area industri peternakan. Sesuai regulasi di Sistem OSS (Online Single Submission), setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan yang jelas. Namun, di lapangan, transparansi adalah barang langka.

“Kami tidak hanya kehilangan lahan pertanian, tapi sekarang jalan kami dihancurkan oleh kepentingan pribadi yang berlindung di balik seragam,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya karena faktor keamanan

Hingga saat ini, pihak desa maupun kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi. Jika praktik “kebal hukum” ini dibiarkan, maka kedaulatan warga Jayasakti atas lingkungan yang sehat dipastikan kalah telak oleh kepentingan bisnis segelintir oknum aparat.

(M2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *