Bongkar Kontrak ‘Mencekik’ PT Moya dan Perumda Tirta Bhagasasi

Bongkar Kontrak ‘Mencekik’ PT Moya dan Perumda Tirta Bhagasasi
Foto Ilustrasi (dok.istimewa.Temporatur.com)

Bongkar Kontrak ‘Mencekik’ PT Moya dan Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI – Temporatur.com

Tabir gelap ketimpangan kerja sama antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan raksasa swasta PT Moya Bekasi Jaya akhirnya dibongkar di meja perundingan. Rapat evaluasi yang digelar Selasa (10/2/2026) di kantor pusat Tirta Bhagasasi menjadi panggung pembuktian betapa “layunya” posisi tawar pemerintah selama 15 tahun terakhir.

Kerja sama yang diteken sejak 2011 ini terungkap bukan lagi soal kemitraan strategis, melainkan beban sistematis yang menggerogoti kas BUMD.

Anatomi Kerja Sama yang “Mencekik”

Fakta mengejutkan muncul dalam paparan internal. Selama belasan tahun, Tirta Bhagasasi dipaksa tunduk pada skema yang dianggap sangat tidak adil.

Bacaan Lainnya

Kenaikan Tarif Satu Arah

PT Moya menikmati kenaikan tarif air curah setiap tahun secara otomatis. Sebaliknya, Tirta Bhagasasi sebagai pelayan publik harus “berdarah-darah” karena tidak bisa menaikkan tarif ke pelanggan semudah membalikkan telapak tangan.

Beban Kehilangan Air (NRW)

Perumda menanggung 100% kerugian akibat kebocoran pipa (kehilangan air) dalam distribusi. Artinya, pihak swasta menjual air dengan jaminan bayar, namun risiko teknis sepenuhnya dilempar ke pundak BUMD.

Kapasitas Mubazir

Tirta Bhagasasi diwajibkan membayar kapasitas tertentu (take or pay) meskipun air tersebut belum terserap sepenuhnya oleh masyarakat.

Instruksi Plt Bupati dan Temuan Inspektorat
Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, menegaskan bahwa adendum kali ini adalah “harga mati” untuk menurunkan tarif curah. Langkah ini bukan sekadar inisiatif direksi, melainkan perintah langsung Plt Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut atas Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Prinsipnya yang namanya kerja sama harus saling menguntungkan. Selama bertahun-tahun, perjanjian yang ditandatangani direksi terdahulu dirasa kurang menguntungkan bagi BUMD ini,” ujar Ketua Dewan Pengawas, Ani Gustini, menyindir kebijakan masa lalu saat menggelar rapat evaluasi pada Selasa 10/2/2026.

Vonis 8 Minggu Solusi atau Kompromi?

Rapat tersebut menyepakati bahwa pembahasan adendum harus tuntas dalam delapan minggu ke depan. Poin krusial yang diusulkan adalah perhitungan ulang “Kewajaran Parameter Investasi”.

Jika PT Moya tidak merelakan margin keuntungannya dipangkas demi kepentingan publik, maka diksi “solusi terbaik” yang digembar-gemborkan dalam rapat hanya akan menjadi eufemisme dari kegagalan negosiasi.

Catatan Kritis

Ketajaman kepemimpinan Reza Lutfi kini diuji

Apakah adendum kelima ini akan benar-benar menjadi titik balik kedaulatan air di Kabupaten Bekasi, atau hanya sekadar “kosmetik” administratif untuk meredam temuan audit?

Sebelumnya Pemkab Bekasi melakukan audit pada BUMD Kabupaten Bekasi termasuk PDAM Tirta Bhagasasi, namun hasil nya belum di Publikasikan kepada Publik

Warga Bekasi tidak butuh sekadarkeharmonisan” antar-direksi

Rakyat butuh tarif air yang terjangkau dan pelayanan yang tidak tersandera oleh kontrak masa lalu yang timpang. Jangan sampai atas nama “kekeluargaan”, kepentingan bisnis swasta kembali mengalahkan kepentingan perut rakyat.

Opini Redaksi

(Suryo Sudharmo) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *