Diduga Tabrak Aturan LSM GANAS Resmi Laporkan Pelanggaran Izin Gudang CV Widanesya Grosir ke Satpol PP Kabupaten Bekasi

Diduga Tabrak Aturan LSM GANAS Resmi Laporkan Pelanggaran Izin Gudang CV Widanesya Grosir ke Satpol PP Kabupaten Bekasi
Keterangan foto : Gudang di Depan Gerbang Perumahan Puri Cikarang Hijau

Diduga Tabrak Aturan LSM GANAS Resmi Laporkan Pelanggaran Izin Gudang CV Widanesya Grosir ke Satpol PP Kabupaten Bekasi

Bekasi – Temporatur. com

Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) resmi melaporkan dugaan pelanggaran perizinan CV Widanesya Grosir ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan dihembuskan ke Dinas Perizinan, Dinas Cipta Karya serta Kecamatan dan Desa setempat, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Keterangan foto : Brian Shakti Ketua Umum LSM GANAS
Keterangan foto : Brian Shakti Ketua Umum LSM GANAS

Langkah ini diambil setelah operasional gudang perabot rumah tangga skala besar di area pintu masuk Perumahan Puri Cikarang Hijau, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara tersebut viral di media sosial dan media online.Gudang tersebut diduga kuat menabrak sejumlah regulasi penting, mulai dari zonasi tata ruang, izin lingkungan, hingga potensi manipulasi pajak daerah.Tabrak Aturan Zonasi dan Perizinan DasarKetua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib mematuhi koridor hukum pra-operasional. Berdasarkan aturan nasional dan daerah, operasional gudang komersial wajib mengantongi dokumen hukum yang valid, antara lain:

1.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Menjamin lokasi gudang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi untuk kawasan perdagangan, bukan area pemukiman padat.

2.Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Wajib dimiliki mengingat aktivitas bongkar muat barang skala besar berpotensi mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga perumahan.

Bacaan Lainnya

3.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Mengatur kelaikan struktur bangunan gudang demi keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Secara regulasi sudah jelas, setiap usaha yang berdiri harus mematuhi aturan pemerintah pusat maupun daerah. Kami meminta Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera menyegel lokasi jika terbukti tidak berizin,” ujar Brian kepada media, Rabu, 3 Juni 2026.

Potensi Kebocoran Pajak Daerah

Selain masalah perizinan bangunan dan lingkungan, LSM GANAS juga menyoroti potensi pelanggaran terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, aktivitas industri dan perdagangan wajib berkontribusi kepada kas daerah.

Gudang skala besar bersetifikat CV seperti Widanesya Grosir wajib menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tarif penyesuaian komersial, bukan tarif hunian biasa. Selain itu, papan reklame atau branding usaha yang terpampang di area gudang dikenakan Retribusi Pajak Reklame daerah.

“Jika izin dasarnya saja diduga bermasalah, besar kemungkinan ada manipulasi atau kelalaian dalam penyetoran pajak daerah ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ini merugikan keuangan Kabupaten Bekasi,” pungkas Brian.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih menunggu tindakan tegas berupa inspeksi mendadak (sidak) dari Satpol PP Kabupaten Bekasi ke lokasi gudang CV Widanesya Grosir.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *