Tiga Kali Ingkar Janji Bayar Gaji, LBH ARJUNA Siap Polisikan Manajemen PT Yongwoo Internasional
Polemik penunggakan hak pekerja di PT Yongwoo Internasional memasuki babak baru yang lebih krusial. Setelah diduga tiga kali mengingkari kesepakatan tertulis terkait pembayaran gaji, Zuli Zulkifli, S.H., selaku Kuasa Hukum eks karyawan, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak manajemen.
Zuli Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH ARJUNA, menegaskan bahwa secara hukum, kesepakatan bersama yang telah ditandatangani adalah “undang-undang” tertinggi yang mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Pengabaian terhadap komitmen tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Ketika kesepakatan ini dilanggar, artinya manajemen secara sadar melanggar aturan, mulai dari sistem pengupahan, dugaan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga kepatuhan terhadap UU Perpajakan,” ujar Zuli Zulkifli dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Selain persoalan gaji pokok yang belum terbayar, LBH ARJUNA menyoroti adanya hak-hak normatif karyawan yang diduga tidak disetorkan oleh perusahaan, meski mungkin telah dilakukan pemotongan secara mandiri.
Berdasarkan klausul yang tercantum dalam surat kesepakatan bersama, LBH ARJUNA memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah penegak hukum demi memperjuangkan keadilan bagi para eks karyawan.
Sebelumnya, kondisi internal PT Yongwoo Internasional sempat memanas pasca sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan Disnaker setempat.
Sidak tersebut mengungkap adanya karut-marut kontrak kerja serta sistem pengupahan yang tidak transparan, yang kini berujung pada ancaman pidana dan perdata bagi pihak perusahaan.
(Red)















