Plt Bupati Bekasi Tempuh Jalur Persuasif untuk Relokasi Pasar Tumpah Cikarang
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan tetap melanjutkan rencana relokasi pasar tumpah di Jl. Kapten Sumantri dan Jl. RE. Martadinata, Cikarang Utara. Meski mendapat penolakan dari sebagian warga, pemerintah berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penataan kawasan tersebut.
Guna mencari solusi atas kendala di lapangan, Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, hingga kepala desa terkait pada Jumat (30/1/2026).
Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa fokus utama rapat adalah membahas rencana pemindahan sementara para pedagang yang saat ini menempati aset milik pemerintah daerah.
Ia mengakui adanya aspirasi kontra dari masyarakat setempat.
“Relokasi pasar ini tadi kita rapatkan bersama camat dan kepala desa. Intinya memang ada penolakan dari sekitar 40 kepala keluarga, tetapi pemerintah akan menempuh cara persuasif,” ujar dr. Asep usai memimpin rapat.
Langkah relokasi ini diambil bukan tanpa alasan. dr. Asep menyebut kondisi pasar saat ini sudah tidak tertata dan memicu masalah kebersihan lingkungan. Selain itu, ditemukan banyak bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik Pemda tersebut.
“Kalau dibiarkan terus kondisinya kotor. Makanya perlu ada ketegasan dari pemerintah. Ternyata di situ juga banyak bangunan liar yang nanti akan kita rapikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Asep menegaskan bahwa relokasi ini bersifat sementara. Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan skema penataan kawasan yang lebih terintegrasi, termasuk optimalisasi kawasan Ramayana sebagai pusat aktivitas pedagang di masa depan.
“Ini sifatnya sementara. Nanti kalau kawasan Ramayana sudah ditata, para pedagang akan kita arahkan ke sana agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dengan penataan ini, Pemkab Bekasi berharap wajah pusat kota Cikarang menjadi lebih bersih, tertib, dan mampu mendukung perputaran ekonomi masyarakat tanpa melanggar aturan penggunaan aset daerah.
(Red)















