Kejari Sleman Resmi Hentikan Penuntutan Hogi Minaya, Kasus “Lawan Jambret” Ditutup
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43) pada Jumat, 30 Januari 2026.
Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum panjang yang sempat memicu perdebatan publik secara luas.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa keputusan penghentian ini diambil sepenuhnya demi kepentingan hukum. Ia menyatakan bahwa penghentian tersebut didasarkan pada wewenang jaksa selaku penuntut umum yang melihat adanya aspek pembelaan diri yang mendasari tindakan tersangka.
“Keputusan ini kami ambil demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Bambang dalam keterangannya,Jumat (30/1).
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, pihak legislatif mendesak agar perkara ini segera diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau penghentian perkara secara langsung, mengingat konteks tindakan Hogi yang bersifat reaktif terhadap kejahatan.
Perkara ini berawal dari insiden penjambretan yang menimpa istri Hogi. Dalam upaya melindungi sang istri dan mengejar pelaku, terjadi insiden di mana Hogi menabrak motor pelaku yang mengakibatkan dua orang terduga jambret meninggal dunia.
Meski bermaksud membela diri, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Status tersangka ini kemudian memicu gelombang kritik dari masyarakat dan para aktivis hukum yang menilai Hogi seharusnya dipandang sebagai korban yang melawan balik (noodweer).
Menyusul perkembangan ini, baik Kapolresta Sleman maupun Kajari Sleman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi dan keluarganya atas polemik hukum yang sempat terjadi.
Meskipun sempat ada upaya penyelesaian melalui jalur perdamaian, Kejari Sleman akhirnya memutuskan untuk menutup kasus ini sepenuhnya melalui SKP2. Dengan demikian, Hogi kini dinyatakan bebas murni dari segala jeratan hukum dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan secara penuh.
(Red)















