Sengketa Selesai, PN Depok Eksekusi Lahan 6.520 M² Milik PT Karaba Digdaya di Tapos
Pengadilan Negeri (PN) Depok berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, pada Kamis (29/01/2026).
Proses eksekusi terhadap lahan yang sebelumnya diklaim oleh ahli waris H. Sarmili ini berjalan aman dengan pengawalan ketat dari unsur TNI, Polri, BPN Kota Depok, dan pihak kelurahan.
Dasar Hukum Eksekusi
Pelaksanaan pengosongan ini merupakan tindak lanjut dari rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya:
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1152 PK/Pdt/2025 yang memenangkan PT Karaba Digdaya.
Penetapan Ketua PN Depok Nomor 335/Pdt PN DPK sebagai dasar perintah eksekusi.
Legalitas Pemilik Lahan
Kuasa Hukum PT Karaba Digdaya, Jokki Situmeang, menegaskan bahwa pengadilan telah menyatakan Surat Pelepasan Hak (SPH) milik perusahaan adalah sah secara hukum.
Sebaliknya, klaim dari pihak lawan dinilai tidak memiliki bukti otentik yang kuat.
“Eksekusi ini adalah bentuk kepastian hukum. Kami sudah berupaya mengedepankan musyawarah dan menawarkan ganti rugi sukarela berkali-kali sebelum tindakan ini dilakukan,” ujar Jokki.
Respons Pihak Ahli Waris
Di sisi lain, Penasehat Hukum ahli waris Sarmili, Bistok Sialagan, tetap menyatakan keberatannya. Pihaknya menilai eksekusi tersebut tidak sah dan mendesak hakim untuk mengeluarkan putusan sela guna menghentikan segala aktivitas di lokasi sengketa.
Meski sempat ada penolakan secara argumen, situasi di lapangan tetap terkendali hingga tim juru sita PN Depok selesai menjalankan tugasnya.
(Jal)















