Sengketa Selesai, PN Depok Eksekusi Lahan 6.520 M² Milik PT Karaba Digdaya di Tapos DEPOK – Temporatur,com SelanjutnyaAktivis Deden Guntara Konsisten Dukung Nursidik-Menir, Ajak Warga Hegarmanah Jaga Pilkades Tetap DamaiPengadilan Negeri (PN) Depok berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, pada Kamis (29/01/2026). Proses eksekusi terhadap lahan yang sebelumnya diklaim oleh ahli waris H. Sarmili ini berjalan aman dengan pengawalan ketat dari unsur TNI, Polri, BPN Kota Depok, dan pihak kelurahan. SelanjutnyaKades Karangsari Bao Umbara Berikan Santunan dan Apresiasi kepada Guru SDN Karangsari 02Dasar Hukum Eksekusi Pelaksanaan pengosongan ini merupakan tindak lanjut dari rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya: SelanjutnyaLBH Harimau Raya Sampaikan 11 Tuntutan Terkait Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten BekasiPutusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1152 PK/Pdt/2025 yang memenangkan PT Karaba Digdaya. Penetapan Ketua PN Depok Nomor 335/Pdt PN DPK sebagai […]










