Bongkar Praktik Mafia Tanah, DPW LIRA Bengkulu Laporkan Penjualan Lahan Eks Tambang ke Kejati

Bongkar Praktik Mafia Tanah, DPW LIRA Bengkulu Laporkan Penjualan Lahan Eks Tambang ke Kejati
Bongkar Praktik Mafia Tanah, DPW LIRA Bengkulu Laporkan Penjualan Lahan Eks Tambang ke Kejati

Bongkar Praktik Mafia Tanah, DPW LIRA Bengkulu Laporkan Penjualan Lahan Eks Tambang ke Kejati

BENGKULU – Temporatur. com

Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Bengkulu resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan praktik mafia tanah di lahan eks pertambangan batu bara. LIRA melaporkan adanya penguasaan ilegal dan jual beli lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Rekasindo Guriang Tandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (21/01/2026).

Objek sengketa tersebut berlokasi di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Lahan seluas ±200 hektare yang izinnya terbit sejak 2010 itu diketahui berhenti beroperasi pada Mei 2015.

Namun, pasca-produksi, lahan tersebut diduga beralih tangan secara sepihak kepada oknum masyarakat tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

*Dugaan Keterlibatan Oknum dan Penjualan Kaplingan*

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti adanya praktik jual beli lahan eks tambang yang dilakukan oleh oknum berinisial PM.

Lahan tersebut diduga dikapling dan dijual kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per hektare.

“Praktik ini jelas melanggar aturan. Status lahan tersebut masih berada dalam wilayah eks IUP dan belum ada pelepasan hak atau perubahan peruntukan secara sah oleh negara. Ini sangat berisiko bagi masyarakat yang membeli karena tidak ada kepastian hukum,” tegas Aurego Jaya dalam keterangannya.

*Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara*

LIRA menilai tindakan penguasaan ilegal ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi.

Secara hukum, lahan eks IUP tetap berada di bawah penguasaan negara hingga kewajiban reklamasi diselesaikan. Selain itu, praktik ini diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat.

Ketidakteraturan ini dianggap tidak hanya menghambat proses reklamasi pascatambang, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria besar di masa depan dan merugikan keuangan negara.

*Mendesak Kejati Bengkulu Bertindak Tegas*

Dalam laporannya, DPW LIRA telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan, termasuk kwitansi transaksi jual beli lahan.

Mereka mendesak Kejati Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait guna mencegah transaksi ilegal lebih lanjut.

“Kami akan mengawal ketat proses ini agar terang benderang. Kejati Bengkulu harus bertindak adil dan transparan dalam menegakkan hukum serta mengamankan aset negara dari tangan mafia tanah,” tutup Aurego.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Bengkulu diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *