Dugaan praktik suap ijon terkait proyek aplikasi digital di Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) akan segera menyerahkan laporan resmi perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, dalam keterangan persnya pada Minggu (16/8/2026).
Brian mengungkapkan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan melalui institusi penegak hukum, baik ke Kejaksaan maupun ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Menurut Brian, pengusutan kasus ini menjadi krusial mengingat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang telah menahan tiga pejabat di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi beberapa pekan sebelumnya.
“Ini harus diungkap karena ada benang merahnya. Perlu ditelusuri keterkaitan antara oknum mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM dengan saudara T yang saat ini aktif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegal Danas dengan pihak swasta.
“Walaupun masalah tersebut sudah diselesaikan secara internal, hal itu tetap tidak menghapus ranah pidana suap dalam Undang-Undang Tipikor,” ujar Brian Sakti.
Ia menambahkan, merujuk pada regulasi hukum tindak pidana korupsi, pemberi maupun penerima suap pada proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap dapat dipidana meskipun proyek yang diperjanjikan pada akhirnya batal atau tidak terlaksana.
“Dalam hukum tindak pidana korupsi, delik penyuapan dikategorikan sebagai delik formil, bukan delik materil. Artinya, tindak pidana telah dianggap selesai dan sah secara hukum begitu tindakan memberi atau menerima uang atau janji itu terjadi. Keberhasilan, kegagalan, atau batalnya proyek yang disuap sama sekali tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan tersebut,” jelas Brian.
Lebih lanjut, Brian menerangkan bahwa pegawai BUMD dikategorikan sebagai Pegawai Negeri dalam konteks penegakan hukum korupsi. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, definisi pegawai negeri mencakup orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau daerah. Atas dasar itulah, aturan suap-menyuap bagi aparatur negara dinilai berlaku penuh kepada pihak-pihak terkait dalam pusaran kasus ini, termasuk oknum berinisial AEZ dan T.
Sebelumnya, telah beredar informasi mengenai dugaan aliran dana ijon sebesar Rp500 juta dari pihak swasta berinisial I dan B yang diserahkan kepada T selaku Sekretaris Dirut PDAM saat itu. Dana tersebut diduga diteruskan kepada AEZ yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang atas kasus terpisah.
Demi menjaga keberimbangan berita, redaksi media telah berulang kali berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada T selaku Plt KCP PDAM Tirta Bhagasasi Tegal Danas.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, T tidak memberikan respons dan telepon selulernya terpantau sudah tidak aktif.
(SS/Red)
















