Respon Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Pencurian Motor Scoopy
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam pada Kamis (15/01/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di kawasan Perumnas Nendagung.
Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Dusman, S.H., bersama tim opsnal setelah menerima informasi terkait aksi pencurian yang sempat terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Warung Sate Cak Amir, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Korban bernama Anugrah (24), warga Kertapati Palembang, melaporkan motornya hilang saat terparkir di lokasi tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan cepat di lapangan, tim mendapati pelaku berinisial HY (33), warga Kertapati Palembang, telah diamankan oleh warga sekitar. Tim Unit 1 Pidum segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi massa yang lebih anarkis,” ujar Iptu Heriyanto
Selain mengamankan tersangka HY yang diketahui belum bekerja, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.IK., melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa Polres Pagar Alam berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Namun, kami juga terus mengimbau agar warga tetap waspada. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, jangan meninggalkan kunci di motor, dan sangat disarankan menambah kunci pengaman ganda,” jelas Iptu Mansyur.
Saat ini, pelaku HY terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai hukum yang berlaku.
Laporan Reporter : JU















