Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi secara resmi merilis hasil penilaian terhadap enam bakal calon kepala desa untuk periode masa jabatan 2026–2034.
Berdasarkan Keputusan Panitia Pilkades Karangsatu Nomor 002 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026, persaingan ketat terjadi pada perolehan skor akumulasi para kandidat.Dua bakal calon, Sarim dan Suryadi, sukses menempati peringkat teratas dengan total nilai kembar tertinggi, yakni masing-masing mengantongi 240 poin.

Keduanya tercatat unggul mutlak pada aspek pengalaman kerja dengan raihan nilai sempurna 100.
Menyusul di posisi berikutnya, Gunawan meraih total nilai 230, disusul oleh Suradi Sumarno dengan akumulasi 225 poin. Sementara itu, satu-satunya calon bergelar sarjana komputer, Pinan, S.Kom, berada di posisi kelima dengan total nilai 220, meskipun ia unggul di sektor pendidikan dengan nilai 80.
Posisi terakhir ditempati oleh Andi dengan total raihan 180 poin.Ketua Panitia Pilkades Karangsatu, Abay Mubarok, menjelaskan bahwa pembobotan skor tersebut didasarkan pada tiga kriteria utama, yaitu pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia kandidat. Penilaian objektif ini dilakukan demi menjaga transparansi demokrasi di tingkat desa.
“Penilaian skor ini adalah bentuk transparansi demokrasi Pilkades di Karangsatu untuk melahirkan pemimpin yang berkompeten dan berkualitas dalam memimpin Desa Karangsatu ke depan.
Hasil pleno ini juga sudah kami tembuskan dan sampaikan ke instansi terkait, mulai dari pihak Kecamatan, DPMD Kabupaten Bekasi, hingga Plt Bupati Bekasi,” ujar Abay Mubarok saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi jumlah calon kepala desa yang berhak maju dan bertarung dalam surat suara dibatasi paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang calon.
Karena Pilkades Karangsatu saat ini diikuti oleh 6 orang bakal calon, panitia wajib melakukan seleksi tambahan untuk mengerucutkan jumlah kandidat.
Berdasarkan aturan pembatasan tersebut, seluruh bakal calon dijadwalkan akan mengikuti tahapan tes seleksi berikutnya guna mengeliminasi 1 orang dengan nilai terendah, sehingga menyisakan 5 calon resmi yang akan ditetapkan bertarung dalam pesta demokrasi Desa Karangsatu.
(SS/Red)
















