Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum Dokter RS Bhakti Husada Cikarang Picu Kecaman, Korban Alami Intimidasi

Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum Dokter RS Bhakti Husada Cikarang Picu Kecaman, Korban Alami Intimidasi
Keterangan foto : Iday Sumirat Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi

Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum Dokter RS Bhakti Husada Cikarang Picu Kecaman, Korban Alami Intimidasi

Bekasi  – Temporatur.com 

Dunia medis di Kabupaten Bekasi tercoreng oleh dugaan tindakan tidak terpuji seorang oknum dokter di Rumah Sakit Bhakti Husada Cikarang.

Oknum dokter berinisial WM diduga melakukan pelecehan verbal dan intimidasi terhadap seorang pasien ibu muda, R (19), yang tengah mengobati bayinya.

Insiden yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) ini menuai kecaman keras karena dinilai melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan norma kemanusiaan.

Kronologi dan Intimidasi Verbal

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula saat R membawa bayinya yang menderita diare akut ke RS Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Bukannya mendapatkan edukasi kesehatan, R mengaku justru dicecar pertanyaan tendensius mengenai kehidupan pribadinya.

“Dokter bertanya, ‘Kamu hamil di luar nikah ya?’. Meski sudah saya bantah, dia terus menyudutkan gaya hidup anak muda zaman sekarang,” tutur R kepada awak media, Minggu (26/4/2026).

Tak hanya menyasar status pernikahan, oknum dokter tersebut juga diduga merendahkan profesi suami korban sebagai karyawan pabrik dan melontarkan ancaman verbal.

“Dia bilang, ‘Saya tandai kamu ya, kalau nanti anak kamu sakit lagi, berarti kamu ibu yang bego’,” ungkap R menirukan ucapan dokter tersebut.

LSM GBR Siap Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Iday Sumirat, mengutuk keras sikap arogansi oknum dokter tersebut. Menurut Iday, pihak RS Bhakti Husada melalui dr Noni dan satu dokterr lainnya  telah datang menemui keluarga korban pada Minggu (26/4) untuk meminta maaf.

Dalam pertemuan tersebut,  perwakilan manajemen  Rumah Sakit membenarkan adanya tindakan di luar tupoksi tersebut berdasarkan keterangan perawat yang mendampingi dokter WM saat pemeriksaan.

“Meskipun ada upaya maaf, tindakan WM sudah di luar batas. Ini berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan serta mencederai martabat pasien,” tegas Iday.

Iday menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) demi memberikan efek jera.

“Dokter seharusnya menjunjung tinggi kehormatan tanpa membedakan status sosial,” tambahnya.

Pihak RS Belum Berikan Pernyataan Resmi

Media masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak Rumah Sakit Bhakti Husada, namun saat dihubungi melalui sambungan telepon dengan dr Noni Mila bahwa dirinya akan dan belum bisa memberi tanggapan melalui telepon, ujarnya pada minggu malam, 27/4) 2026.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Rumah Sakit Bhakti Husada Cikarang belum mengeluarkan pernyataan pers resmi terkait sanksi internal atau klarifikasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tenaga medisnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *