Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Aktivitas pasar tumpah di kawasan Ramayana Cikarang, tepatnya di sepanjang Jalan RE Martadinata, kembali menjadi sorotan. Kondisi pasar yang kian meluas hingga menggunakan bahu jalan bahkan merambah ke jalur Pantura dinilai memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Sorotan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Bang Kancil. Ia menilai, perluasan lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga ke badan jalan menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait.
Menurutnya, sebelumnya pemerintah daerah melalui Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pernah menyampaikan rencana relokasi PKL pasar tumpah SGC ke Pasar Baru Ramayana Cikarang yang berada di lahan UPTD. Relokasi tersebut diharapkan dapat menertibkan pedagang agar tidak berjualan di luar area yang telah disediakan.
“Namun hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut yang konkret. Pedagang masih banyak yang berjualan di bahu jalan, bahkan semakin meluas,” ujarnya.
Bang Kancil juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pemberian fasilitas hingga jual beli lapak di area terlarang.
Hal ini dinilai merugikan pedagang lain serta memperparah kondisi ketertiban di lapangan.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, untuk melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik ilegal tersebut.
Selain itu, ia juga mendorong instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban.
“Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan jumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan akan semakin bertambah,” tambahnya.
Sejumlah pedagang juga mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai menciptakan persaingan yang tidak sehat, terutama bagi mereka yang telah menempati lokasi resmi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun dinas terkait mengenai langkah lanjutan penertiban dan realisasi relokasi pedagang.















