Daerah

Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Disbudpora Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

BEKASI – Temporatur.com Korps Indonesia Muda Kabupaten Bekasi (KIM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Januari 2026. SelanjutnyaAlasan Efisiensi Anggaran Jadi ‘Senjata’, Kinerja Humas DPRD Kota Depok DipertanyakanLaporan ini terkait dugaan penjualan aset daerah yang melanggar regulasi pemerintah daerah. Oknum yang bertugas di Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) tersebut diduga menjual aset berupa Obor Porda Jabar XII 2014. Dari aksi ilegal ini, AM disinyalir meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah. SelanjutnyaMantan Anggota BPD 3 Periode, Mawa Sumpena Siap Bawa Perubahan untuk Desa JayabaktiKIM juga menerima informasi bahwa praktik penjualan aset daerah di Stadion Wibawa Mukti ini diduga telah dilakukan berulang kali oleh oknum tersebut. Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, menegaskan bahwa laporan ini juga ditembuskan ke instansi terkait, termasuk Plt. Bupati, Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD. “Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera bertindak. […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.