Karyawan Menjerit Gaji Tak Kunjung Dibayar, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Manajemen PT Yoong Woo Internasional

Karyawan Menjerit Gaji Tak Kunjung Dibayar, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Manajemen PT Yoong Woo Internasional
Keterangan foto : Haryanto anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi

Karyawan Menjerit Gaji Tak Kunjung Dibayar, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Manajemen PT Yoong Woo Internasional

BEKASI, – Temporatur.com

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkrit dengan memanggil paksa manajemen PT Yoong Woo Internasional dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pemanggilan ini merupakan buntut dari sikap perusahaan yang berulang kali ingkar janji (wanprestasi) terkait pelunasan gaji karyawan.

Keterangan foto :;Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkrit dengan memanggil manajemen PT Yoong Woo Internasional dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa, 6 Januari 2026.
Keterangan foto :;Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkrit dengan memanggil manajemen PT Yoong Woo Internasional dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa, 6 Januari 2026.

Janji yang Terus Dingkari

Persoalan ini bermula dari penunggakan gaji selama tiga bulan (September–November 2025). Meski manajemen sebelumnya telah berjanji secara tertulis untuk melunasi seluruh tunggakan paling lambat 31 Desember 2025, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak ratusan buruh tersebut masih tertahan.

Bacaan Lainnya

Temuan Pelanggaran Beruntun

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengungkap sederet rapor merah perusahaan, di antaranya:

Ketidakjelasan Kontrak Kerja

Status hukum banyak karyawan yang menggantung.

Sikap Tidak Kooperatif

Manajemen dinilai mengabaikan arahan pembinaan dari Disnaker.

Hak Eks Karyawan

Puluhan mantan buruh belum menerima sisa gaji serta tunjangan pasca-kontrak berakhir.

Ultimatum dan Jalur Hukum

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, memberikan penegasan keras kepada pihak manajemen. Ia memberikan batas waktu terakhir hingga akhir bulan ini bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Jika sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 tidak selesai, maka pihak LBH dari karyawan dipersilakan melanjutkan proses hukum dengan melapor ke pihak Kepolisian,” tegas Haryanto dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Haryanto menyatakan bahwa DPRD bersama Disnaker tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional.

“Komisi IV akan memberikan surat pengaduan bersama Disnaker ke tingkat Provinsi bahwa PT Yoong Woo Internasional tidak layak beroperasi kembali jika hak buruh diabaikan,” tambahnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran anggota Komisi IV, perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi, Manajemen PT Yoong Woo Internasional, Kuasa Hukum karyawan Zuli Zulkifli S.H., serta perwakilan eks karyawan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *