Kompak Jabar Desak Kejati Tetapkan Tersangka Lain dalam Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Jawa Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024.
Kompak Jabar menilai, kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar tersebut tidak mungkin hanya melibatkan dua orang tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
Ketua Kompak Jabar, Agustar Aji, menegaskan bahwa penetapan mantan Sekretaris DPRD berinisial R.A.S dan Wakil Ketua DPRD berinisial S belum menyentuh seluruh aktor yang bertanggung jawab. Ia menyoroti adanya aspek keputusan dan penikmatan dana secara kolektif dalam perkara ini.
“Kasus ini tidak mungkin berdiri pada dua orang saja. Dari konstruksi perkaranya, jelas ada keputusan kolektif, ada penikmatan kolektif, dan ada peran-peran lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Agustar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Tuntutan Penerapan Pasal Penyertaan
Agustar meminta penyidik Kejati Jabar konsisten dalam menerapkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (turut serta). Menurutnya, pimpinan DPRD lainnya serta anggota dewan yang ikut menolak hasil penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan tetap menikmati aliran dana tersebut patut diproses hukum.
“Jika penyidik menyatakan angka tunjangan ditentukan sendiri oleh DPRD tanpa mekanisme penilai publik, maka logikanya bukan satu orang yang bertanggung jawab, melainkan mereka yang ikut memutuskan dan menikmati,” tegasnya.
Ia juga membandingkan kasus ini dengan preseden korupsi massal yang pernah ditangani penegak hukum pada DPRD Kota Malang (2018) dan DPRD Sumatera Utara, di mana penetapan tersangka dilakukan secara kolektif karena menyangkut keputusan bersama.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Roy Rovalino, mengungkapkan bahwa penyidikan bermula dari penolakan pimpinan dan anggota DPRD terhadap hasil perhitungan tunjangan perumahan dari KJPP. Alih-alih mengikuti aturan, mereka diduga menentukan sendiri besaran tunjangan tanpa mekanisme penilaian publik yang sah.
Berdasarkan rilis resmi pada 9 Desember 2025, tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp20 miliar. Saat ini, penyidikan masih berjalan di bawah Surat Perintah Penyidikan Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.
Pihak Kejati Jabar sendiri telah menyatakan bahwa masih membuka peluang pengembangan perkara. Namun, Kompak Jabar mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas guna menghindari kesan “tebang pilih”.
“Kami mengapresiasi langkah awal Kejati Jabar.
Namun publik berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan adil,” tutup Agustar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Jabar guna mendalami peran pihak-pihak lain dalam skandal tunjangan perumahan tersebut.
(SS/Red)















