FORMASI Desak Inspektorat Audit Investigatif APBDes Sumbersari, Minta Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Turun Tangan
Forum Komunikasi Masyarakat Sumbersari (FORMASI) secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumbersari, Senin (29/12/2025).
Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 serta tahun-tahun sebelumnya. Selain ke Inspektorat, surat bernomor 002/FORMASI/XII/2025 tersebut juga ditembuskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Tuntut Transparansi dan Profesionalisme
Perwakilan FORMASI, Boin, menyatakan bahwa desakan ini muncul karena Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbersari dinilai tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi resmi atas penggunaan dana desa yang dipertanyakan warga.
“Kami meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal, objektif, dan profesional. Audit investigatif adalah langkah krusial untuk memastikan uang rakyat dikelola sesuai asas hukum dan mencegah kerugian keuangan desa,” ujar Boin dalam keterangannya.
Dalam laporannya, FORMASI menyoroti sejumlah poin krusial, di antaranya:
Lemahnya Pengawasan: Fungsi pengawasan BPD yang dinilai tidak optimal.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi
Tidak terpenuhinya kewajiban publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran.
Ketidaksesuaian Prosedur
Ditemukan ketidakcocokan antara nama pelaksana kegiatan di papan proyek dengan pelaksana faktual di lapangan.
Konflik Kepentingan
Dugaan adanya kepentingan pribadi/kelompok dalam pengelolaan kegiatan desa yang berpotensi merugikan negara.
Mendorong Peran Politik DPRD
Tak hanya menuntut audit teknis, FORMASI juga berharap Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan wewenang politiknya untuk mengevaluasi kinerja Pemdes dan BPD Sumbersari.
“Komisi I adalah wakil rakyat. Kami berharap DPRD tidak hanya menerima surat, tetapi benar-benar mengawal proses ini. Mereka punya kewenangan memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait,” tegas Boin.
Menurut Boin, audit investigatif ini jangan dipandang sebagai bentuk permusuhan, melainkan mekanisme untuk menguatkan legitimasi pemerintah desa itu sendiri. “Jika memang bersih, tidak perlu takut. Audit justru akan membuktikan bahwa pemerintah desa bekerja dengan benar,” tambahnya.
Ikhtiar Moral Warga
FORMASI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawal proses ini agar pembangunan di Desa Sumbersari berjalan jujur dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Mengawasi anggaran desa adalah bentuk cinta kepada desa. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan bermartabat dapat terwujud di Sumbersari,” pungkas Boin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat maupun Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh FORMASI tersebut.
(Red)















