Dugaan Pengeroyokan Debt Collector Libatkan Anggota Polri, LBH PPI Lakukan Investigasi Mandiri dan Pembelaan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum kepada enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dugaan pengeroyokan terhadap debt collector (mata elang/matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan setelah LBH PPI resmi menerima surat kuasa dari keenam anggota Polri yang kini tengah menjalani proses hukum atas perkara yang dikenal publik sebagai Kasus Kalibata.
Ketua Tim Penasihat Hukum LBH PPI, Prof. Dr. Margono, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025), menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan kliennya bersikap kooperatif.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kami ingin memastikan kebenaran materiil perkara ini terungkap secara terang, objektif, dan adil dengan menjunjung tinggi prinsip Due Process of Law,” tegas Prof. Margono.
LBH PPI juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, hingga saat ini perkara masih berada dalam tahap proses hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rangka pembelaan hukum, Tim Penasihat Hukum LBH PPI mengaku telah melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya investigasi mandiri serta pengumpulan bukti-bukti primer di lapangan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak konstitusional klien tidak dilanggar selama proses pemeriksaan.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur hukum dan seluruh hak konstitusional klien tetap terlindungi,” ujarnya.
LBH PPI juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini publik dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku, dengan menunggu fakta-fakta hukum diuji secara terbuka dan transparan di persidangan.
Untuk diketahui, enam anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
Peristiwa tersebut bermula ketika Bripda AMZ, selaku pemilik kendaraan Yamaha NMAX hitam, diberhentikan oleh debt collector. Merasa keberatan, Bripda AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM dan menyampaikan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lainnya untuk mendatangi lokasi. Kedatangan mereka diduga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap debt collector tersebut.
Empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, diketahui mengikuti ajakan seniornya dengan tujuan menolong Bripda AMZ. Keempatnya telah dijatuhi sanksi demosi berdasarkan putusan sidang etik internal Polri.(G)















