BEKASI – Temporatur.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Sukadarma, berinisial R, menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian.
Ironisnya, meskipun telah menjadi buronan resmi, oknum guru tersebut dilaporkan masih bebas beraktivitas seperti biasa, bahkan diduga masih aktif mengajar.
Status DPO terhadap R telah diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Metro Bekasi (Polres Metro Bekasi), mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang serius. Namun, hingga berita ini diturunkan, R belum juga diamankan oleh pihak berwajib.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat. AWIBB menduga adanya pembiaran atau bahkan upaya perlindungan terhadap oknum guru tersebut oleh pihak terkait di lingkungan sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Kami menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan seolah menutup mata. Status DPO ini kan artinya dia buronan polisi, seharusnya ada tindakan tegas, bukan dibiarkan bebas beraktivitas,” ujar salah satu perwakilan AWIBB dalam keterangan persnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, status DPO R terkait dengan dugaan kasus pencurian, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai progres pencarian R.
Sementara itu, desakan agar pihak berwenang segera menangkap R dan menegakkan hukum semakin menguat, demi menjaga marwah institusi pendidikan dan kepastian hukum di wilayah Bekasi.
















