Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Aktivitas Merusak Hutan
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya kejadian bencana alam di wilayah Sumatera, dan ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di provinsi Bengkulu
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 25 November 2025 itu, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai berbagai larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Larangan-larangan tersebut mencakup beberapa poin krusial, antara lain:
Membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.
Merambah kawasan hutan.
Menebang pohon dalam jarak tertentu dari aliran sungai.
Membakar hutan atau lahan.
Menebang, mengambil, atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.’
Membeli, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal.
Membawa alat berat atau perlengkapan lain yang berpotensi merusak hutan tanpa izin resmi.
Edaran tersebut juga secara tegas melarang aktivitas menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan resmi, membawa barang yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar—meskipun tidak dilindungi—dari kawasan hutan tanpa izin.
Selain memuat larangan, Gubernur turut mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melaksanakan perlindungan serta pengamanan areal perizinan mereka. Kewajiban ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 399 Permen LHK Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021.
“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam surat edaran tersebut.
Tembusan surat edaran ini disampaikan pula kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu, menegaskan keseriusan pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
(Sriyanto)















