Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan Secara Serius, PT Yong Woo International Disomasi LBH Arjuna Bakti Negara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, kuasa hukum dari sejumlah mantan karyawan PT Yong Woo International, telah resmi melayangkan surat somasi keras kepada pihak perusahaan.
Somasi ini dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dituduhkan kepada perusahaan tersebut.
Zuli Zulkipli S.H Ketua LBH Arjuna Bakti Negara mengungkapkan bahwa somasi ini didasari oleh beberapa temuan krusial di lapangan terkait hak-hak normatif karyawan yang diabaikan.
“Ada dugaan pelanggaran yang sangat serius dan sistematis terhadap UU Ketenagakerjaan di PT Yong Woo International. Kami menemukan adanya beberapa poin pelanggaran mendasar yang merugikan klien kami,” ujar Zuli Zulkipli Ketua LBH Arjuna Bakti Negara dalam keterangannya di Cikarang Timur Jumat (28/11).
Adapun poin-poin dugaan pelanggaran yang menjadi dasar somasi tersebut meliputi:
Tidak Membayar Gaji Karyawan
Pihak perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah atau gaji karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Ada Kontrak Kerja (PKWT)
Karyawan bekerja tanpa adanya kejelasan status hubungan kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.
Tidak Ada Fasilitas BPJS
Perusahaan diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.
LBH Arjuna Bakti Negara memberikan tenggat waktu tertentu kepada PT Yong Woo International untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan tuntutan tersebut.
“Somasi ini adalah peringatan hukum pertama dan terakhir sebelum kami membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami menuntut keadilan dan pemenuhan hak bagi para eks karyawan yang selama ini telah mengabdi,” tegasnya.
Pihak LBH berharap somasi ini mendapat respons positif dari manajemen PT Yong Woo International untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mufakat.
(Red)















