Tuntut Pembayaran Gaji, Puluhan eks Karyawan PT. Yong Woo International Berikan Kuasa Kepada LBH Arjuna
Puluhan mantan karyawan PT. Yong Woo International memberikan kuasa hukum terkait kasus tunggakan pembayaran gaji dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Para eks karyawan yang merasa putus asa setelah berbagai upaya mediasi mandiri tidak membuahkan hasil, kini secara resmi menunjuk LBH Arjuna sebagai kuasa hukum mereka untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang selama ini tertahan.

Menurut Mulya perwakilan eks karyawan, masalah ini telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Pihak perusahaan disebut-sebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah, bahkan sampai sekitar ratusan orang karyawan yang tidak menerima gaji, ujarnya Selasa, 25/11/2025.
Sebelumnya pada Senin 24 November 2025 Komisi 1V DPRD Kabupaten Bekasi yang langsung di Pimpin oleh Martina Ningsih bersama Surohman melakukan sidak ke PT.Yong Woo.
Hasil dari sidak tersebut pihak perusahaan melayi Direktur Utama PT.Yong Woo International menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan pembayaran gaji selambat- lambatnya pada 31 Desember 2025 mendatang.
Namun pihak karyawan menginginkan pihak Perusahaan secepatnya menyelesaikan pembayaran gaji mereka, dan menempuh melalui LBH Arjuna.

Ketua LBH Arjuna, Zuli Zulkipli S.H dalam keterangannya, membenarkan penerimaan kuasa tersebut. Pihaknya menyatakan siap mendampingi dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
“Kami telah menerima mandat dari puluhan eks karyawan PT. Yong Woo International.Kami akan mempelajari dokumen dan data terkait, lalu segera melayangkan somasi kepada pihak perusahaan,” ujar Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli.
*Tuntut Pembayaran Gaji, Puluhan eks Karyawan PT. Yong Woo Berikan Kuasa Kepada LBH Arjuna*
BEKASI – Puluhan mantan karyawan PT. Yong Woo International memberikan kuasa hukum terkait kasus tunggakan pembayaran gaji dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Para eks karyawan yang merasa putus asa setelah berbagai upaya mediasi mandiri tidak membuahkan hasil, kini secara resmi menunjuk LBH Arjuna sebagai kuasa hukum mereka untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang selama ini tertahan.
Menurut Mulya dan Haryati perwakilan eks karyawan, masalah ini telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Pihak perusahaan disebut-sebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah, bahkan sampai sekitar ratusan orang karyawan yang tidak menerima gaji, ujarnya Selasa, 25/11/2025.
Sebelumnya pada Senin 24 November 2025 Komisi 1V DPRD Kabupaten Bekasi yang langsung di Pimpin oleh Martina Ningsih bersama Surohman melakukan sidak ke PT.Yong Woo.
Hasil dari sidak tersebut pihak perusahaan melalui Direktur Utama PT.Yong Woo International menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan pembayaran gaji selambat- lambatnya pada 31 Desember 2025 mendatang.
Namun pihak karyawan menginginkan pihak Perusahaan secepatnya menyelesaikan pembayaran gaji mereka, dan menempuh hak’ hak mereka melalui LBH Arjuna.
Ketua LBH Arjuna, Zuli Zulkipli S.H dalam keterangannya, membenarkan penerimaan kuasa tersebut. Pihaknya menyatakan siap mendampingi dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
“Kami telah menerima mandat dari puluhan eks karyawan PT. Yong Woo International.Kami akan mempelajari dokumen dan data terkait, lalu segera melayangkan somasi kepada pihak perusahaan,” ujar Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli.
Pihak LBH Arjuna berharap perusahaan dapat kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,
Para eks karyawan berharap dengan adanya pendampingan hukum ini, mereka bisa segera mendapatkan kejelasan dan pembayaran
*Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Yong Woo: Abaikan BPJS hingga PKWT*
Menurut Zuli Zulkipli bahwa PT. Yong Woo International kini menjadi sorotan tajam pihaknya terkait dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna, Zuli Zulkipli, menyoroti beberapa aspek krusial, termasuk ketiadaan jaminan sosial (BPJS), praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyalahi aturan, dan dugaan ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak kepada negara, kata Zuli Zulkipli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian ketentuannya telah diubah dan diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja/Omnibus Law).
UU No. 13 Tahun 2003 adalah landasan hukum ketenagakerjaan utama di Indonesia selama dua dekade, yang mengatur secara detail hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang berasal dari Perppu No. 2 Tahun 2022, memperkenalkan perubahan signifikan terhadap banyak pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003. Tujuannya sering kali disebut untuk meningkatkan iklim investasi dan fleksibilitas pasar kerja.
Beberapa perubahan kunci meliputi:
Aturan Pesangon: Formula dan jumlah pesangon diubah.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Batas waktu kontrak diperlonggar.
Outsourcing: Pembatasan jenis pekerjaan untuk outsourcing dihapus.
Upah Minimum: Penggunaan formula baru dalam penetapan upah minimum.
Sorotan ini bermula dari aduan puluhan mantan karyawan yang merasa hak-hak normatif mereka diabaikan.
Zuli Zulkipli, yang kini mendampingi para eks karyawan tersebut, menyatakan bahwa temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran sistemik di perusahaan tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT. Yong Woo tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Ini adalah hak dasar buruh yang dirampas,” tegas Zuli Zulkipli di Bekasi, Selasa (25/11/2025).
Selain masalah jaminan sosial, LBH Arjuna juga menyoroti dugaan penggunaan skema PKWT yang tidak sesuai peruntukannya, serta isu krusial terkait kepatuhan pajak perusahaan.
“Banyak karyawan yang dipekerjakan dengan status kontrak (PKWT) untuk jenis pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap. Selain itu, ada dugaan perusahaan tidak transparan atau bahkan tidak membayar pajak yang seharusnya menjadi kewajiban kepada negara,” tambah Zuli.
Zuli Zulkipli mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan instansi terkait lainnya, termasuk Kantor Pelayanan Pajak, untuk segera melakukan audit komprehensif. Ia menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan karyawan secara langsung, tetapi juga merugikan keuangan negara, pungkasnya.
(SS)













