KARAWANG – Temporatur.com
Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang mengalami disabilitas mental asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengalami luka serius hingga koma setelah dikepung dan dihakimi massa di Dusun Ondang 1, RT 006 RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada Selasa malam (4/11).
Korban tiba di Unit Gawat Darurat RSUD Karawang pada pukul 04.00 dini hari Rabu (5/11) dengan kondisi luka berat, khususnya di bagian kepala. Pihak dinas sosial setempat mendapatkan laporan keberadaan korban dan langsung menangani. “Terlepas dari dia maling atau tidak, dia adalah anak disabilitas mental. Kenapa harus dihakimi sampai separah itu?” kata Asep Riyadi, Pekerja Sosial Ahli Pertama dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Menurut Asep, korban merupakan anak yatim piatu yang hingga kini diasuh oleh ibu dan kakak angkat. Ia juga menjelaskan bahwa tahun lalu pernah mengevakuasi anak itu di Pasar Cikampek ketika ditemukan berjalan tanpa busana, kemudian dibawa ke rumah singgah sebelum dibawa ke Purwakarta dan akhirnya kembali ke Karawang. Melalui penelusuran, korban tercatat sebagai siswa di sekolah luar biasa (SLB) di Purwakarta.
Asep menegaskan bahwa meski dugaan pencurian mungkin menjadi pemicu, tindakan penghakiman oleh warga tidak dapat dibenarkan: “Ini anak disabilitas mental, tapi dia tidak galak. Apakah dia pencuri? Pemerintah dan aparat desa harus bertanggung jawab.” Ia juga berharap polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut karena hingga kini belum ada konfirmasi resmi yang melibatkan instansi sosial.
Sementara itu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menanggapi insiden ini dengan keprihatinan. Ketua Umum PPDI, H. Norman Yulian, menyatakan “mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang anak disabilitas asal Purwakarta di Karawang hingga membuat korban koma. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap penyandang disabilitas adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia”.
“Terkait hal tersebut, kami mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap anak disabilitas, baik dengan gangguan mental maupun penyandang tunagrahita. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar H. Norman Yulian.
Lebih lanjut, Norman menegaskan bahwa PPDI akan turut mendampingi proses hukum dan membantu keluarga korban dalam membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut.
“PPDI bersama Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) akan mendampingi korban agar para pelaku bisa diberikan hukuman yang sesuai. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk turut serta membantu menyelesaikan persoalan ini dengan seadil-adilnya,” tambahnya.
Norman menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih sering terjadi, dan negara harus hadir untuk menjamin perlindungan hukum serta rasa aman bagi mereka.
“Perlakuan seperti ini terhadap penyandang disabilitas sangat memprihatinkan. Anak yang memiliki keterbatasan mental seharusnya mendapat perlindungan, bukan penghakiman massa. Negara harus hadir menjamin hak dasar mereka, termasuk rasa aman dan perlakuan yang manusiawi,” tegas Norman.
RED















