Judi Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Polres Sidoarjo Polda Jatim: di Duga ada Bekingan Kuat di Belakang

Judi Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Polres Sidoarjo Polda Jatim: di Duga ada Bekingan Kuat di Belakang

TEMPORATUR.com || Sidoarjo – Judi Sabung ayam semakin terang-terangan bahkan terbuka jelas dan terkesan bebas juga terkesan Legal,sabung ayam ini terjadi di Wilayah Hukum Polsek Sedati,Polres Sidoarjo Polda Jatim.

Tepatnya di daerah Lokasi global sebelah BPJS sedati Selasa 03/11/2025 yang di mulai sekira pukul 12.00. Wib.sampai perkiraan pukul 17.00 wib.sabung ayam ini bukan ecek-ecek tapi sudah masuk judi sabung ayam sekalah besar yang bisa sampai puluhan juta taruhanya.

Pewarta sempat mendengar dari penuturan nara sumber yang sempat mengatakan, siapa yang berani dan bisa menutup sabung ayam ini kita ingin tau,” Penuturan dari nara sumber,kalau sudah seperti itu apakah ada dugaan (APH) aparat penegak hukum yang bermain.jika dugaan ini benar maka akan ada pasal Yang menjerat.

1.Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian dan ancaman hukumannya. Aparat yang membiarkan atau terlibat dalam perjudian.
2. Pasal 418 KUHP : Mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Aparat yang menerima suap untuk membiarkan judi sabung ayam.
3.Pasal 221 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur tentang kewajiban polisi untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Aparat kepolisian yang tidak menegakkan hukum dan membiarkan judi sabung ayam dapat dijerat dengan pasal diatas tersebut.
4. Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Aparat yang terlibat dalam korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait judi sabung ayam dapat dijerat dengan pasal diatas tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum yang melindungi judi sabung ayam juga dapat dijerat dengan sanksi administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan: Aparat yang terbukti terlibat dalam judi sabung ayam dapat diberhentikan dari jabatannya.
Sanksi disiplin: Aparat dapat dikenai sanksi disiplin, seperti penundaan kenaikan pangkat atau gaji.

Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan imparsial untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *