Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Yayasan Daarul Rahmah

Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Yayasan Daarul Rahmah
Keterangan foto: Kapolsek Sukatani melalui keterangan resminya menjelaskan, awal mula kejadian terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Yayasan Daarul Rahmah

BEKASI —  Temporatur.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Yayasan Pendidikan Daarul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku yang masih berusia muda diamankan petugas bersama warga pada Sabtu (14/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka tersebut adalah Muhamad Rifal Fadilah (18), Tatang Haerudin (20), dan Akbar Gobari (15). Mereka diduga kuat sebagai pelaku serangkaian pencurian yang terjadi di yayasan tersebut sejak Juli hingga Agustus 2025.

Kapolsek Sukatani melalui keterangan resminya menjelaskan, awal mula kejadian terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban, Yanti Jayanti (38), seorang guru sekaligus bendahara koperasi di yayasan, menyadari uang tabungan siswa yang disimpan di dalam laci telah hilang. Kejadian serupa kembali terulang pada 26 Juli 2025, dengan kerugian sebesar Rp15 juta, kemudian pada 3 Agustus 2025 berupa pencurian jajanan anak-anak, serta pada 16 Agustus 2025 dengan barang hilang berupa tabung gas LPG 3 kg.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Sukatani bersama warga bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka,” ungkap pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi serta satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *