Mahasiswa dan Aktivis BPPM  Grudug Pemkab Bekasi Unjuk Rasa Tuntut Revisi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi

Mahasiswa dan Aktivis BPPM  Grudug Pemkab Bekasi Unjuk Rasa Tuntut Revisi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi – Temporatur.com

Puluhan aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi kebijakan fiskal terkait tingginya nominal tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi. “Protes yang terjadi di berbagai daerah adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemerintah Pusat, DPR RI, dan sejumlah daerah sudah sepakat untuk melakukan efisiensi dengan memotong tunjangan. Semangat tersebut seharusnya juga diterapkan di Kabupaten Bekasi,” ujar koordinator aksi Jaelani Nurseha di depan Bundaran Patung Golok kompleks Pemkab Bekasi, Selasa 16/09/2025.

Keterangan foto: Mahasiswa dqn Aktivis BPPM  Grudug Pemkab Bekasi Unjuk Rasa Tuntut Revisi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi,(Selasa, 16/09/2025)
Keterangan foto: Mahasiswa dqn Aktivis BPPM  Grudug Pemkab Bekasi Unjuk Rasa Tuntut Revisi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi,(Selasa, 16/09/2025)

Polemik seputar kebijakan fiskal ini mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Bekasi nomor 11 tahun 2024 tentang hak keuangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Menurut regulasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima tunjangan perumahan setiap bulan dalam bentuk uang, yang kemudian dipotong pajak sesuai ketentuan perundangan. Besarannya adalah Rp41,7 juta untuk Ketua DPRD, Rp40,2 juta untuk wakil ketua, dan Rp36,1 juta untuk anggota per bulan.

Selain itu, pasal 18 juga mengatur besaran tunjangan transportasi DPRD, yaitu Rp21,2 juta untuk ketua, dan Rp17,3 juta untuk wakil ketua serta anggota. Jika dihitung, total beban APBD hanya untuk tunjangan rumah dan transportasi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, belum termasuk tunjangan lain yang diterima anggota legislatif.

Berdasarkan analisis BPPM, Perbup Bekasi 11/2024 merupakan revisi dari Perbup 63/2019 dan Perbup 19/2022. Meskipun ada sedikit penurunan, jumlah pendapatan ini masih dianggap terlalu tinggi dan tidak proporsional dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Ini merupakan contoh dari budgetary politics di mana eksekutif dan legislatif lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kebutuhan publik,” ujar Jaelani.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Bekasi, sebagai pusat industri nasional dengan potensi ekonomi besar, seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, kondisi riil masyarakat masih belum menunjukkan hal tersebut. “Banyak sekolah yang belum layak, fasilitas kesehatan minim, lingkungan tercemar, dan banjir sering terjadi. Namun, DPRD tetap menerima tunjangan besar. Hal ini jelas tidak pro-rakyat,” tambahnya.

Menurut Jaelani, DPRD Kabupaten Bekasi sebagai representasi rakyat seharusnya turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil, bukan hanya duduk di kursi dewan sambil menikmati tunjangan besar. “Kami menuntut DPRD dan Pemkab Bekasi untuk meninjau ulang kebijakan fiskal agar anggaran benar-benar diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Bekasi harus maju, bangkit, dan sejahtera, bukan hanya menjadi lumbung industri. Sudah saatnya Pemda dan DPRD berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, yang bertemu dengan para pengunjuk rasa menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi tunjangan legislatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa, dan akan mengevaluasi sesuai dengan aturan yang ada. Terima kasih atas aksi damai dan tertib dari rekan-rekan mahasiswa,” kata Usup.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *