Jakarta Selatan, – Temporatur.com || Praktik peredaran obat terlarang jenis Pil Koplo di wilayah hukum Jakarta Selatan kian mengkhawatirkan. Tidak hanya soal maraknya peredaran yang meresahkan masyarakat, namun juga adanya pengakuan dari sejumlah pedagang bahwa mereka menyetor uang bulanan kepada oknum aparat kepolisian agar bisnis ilegal tersebut tetap berjalan.
Diakui seorang pedagang pil koplo berkedok Toko kosmetik yang tak kantongi izin edar BPOM RI di Jalan Asem Baris, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa setoran itu sudah berlangsung lama. “Besaran uang yang disetorkan sekitar 1,5 juta hingga 2 juta dalam sebulan,” jelasnya kepada temporatur.com, Minggu (14/09).
Setoran ini disebut sebagai “uang keamanan” agar lapak mereka tidak digerebek aparat. “Kalau nggak setor, bisa langsung ditindak. Jadi mau nggak mau harus kasih,” sambungnya.
Praktik semacam ini sangat terorganisir dengan baik. Jelas menimbulkan dugaan adanya pembiaran dan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam jaringan peredaran Pil Koplo, khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan.
Pil Koplo sendiri termasuk obat keras yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang dan bisa dikenakan sanksi pidana berat bagi pengedar maupun penyuplainya.
Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Kapolri dan Propam, turun tangan untuk menindak tegas oknum yang diduga bermain dalam bisnis haram ini. Pengawasan yang lebih ketat serta penindakan yang transparan diperlukan agar peredaran Pil Koplo bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.
Fenomena ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan hanya akan memperparah persoalan obat terlarang di Indonesia. Jika aparat justru terlibat dalam praktik kotor, maka upaya pemberantasan akan sulit tercapai dan masyarakat tetap menjadi korban. Siapa bermain?














