Kaltim Aktif Beri Masukan dalam Revisi Aturan Perbenihan Nasional
SAMARINDA, Temporatur.com
UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) aktif memberikan masukan dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 50 Tahun 2015, Rabu (10/9/2025) melalui Zoom Meeting. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi perbenihan perkebunan yang baru dapat diimplementasikan secara efektif dan realistis di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah dengan tantangan geografis seperti Kaltim.
Forum strategis ini diselenggarakan untuk menyelaraskan aturan dengan kebutuhan terkini, seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menyampaikan sejumlah catatan penting yang dianggap perlu diperhatikan agar implementasi regulasi di lapangan berjalan efektif. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian istilah PNS menjadi ASN, penegasan rentang waktu pengawasan benih yang disarankan dilakukan setiap 1–2 tahun sekali, serta kejelasan batas waktu perbaikan pada Pasal 22 ayat 2.
Selain itu, Kaltim juga meminta penjelasan lebih detail mengenai kriteria produsen benih yang diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), mekanisme kerja sama dalam distribusi benih, hingga kejelasan pengertian distributor yang sebaiknya dicantumkan dalam Permentan yang baru.
UPTD PBP Disbun Kaltim bahkan menyoroti hambatan lapangan yang kerap terjadi, seperti kondisi jembatan rusak, longsor, maupun banjir yang menyulitkan pengawasan dan sertifikasi. Menurut mereka, Permentan baru harus memberi kejelasan mengenai mekanisme penanganan kondisi darurat tersebut agar tidak menghambat pengawasan benih di daerah.
“Regulasi ini harus betul-betul realistis dan dapat diterapkan di seluruh wilayah, termasuk di daerah dengan tantangan geografis seperti Kalimantan Timur. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” tegas Rini.
Masukan dari UPTD PBP Disbun Kaltim diperkuat oleh jajaran internal, mulai dari Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih, Kepala Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih, hingga seluruh Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPTD PBP Disbun Kaltim. Seluruh usulan dan pertanyaan diterima serta dibahas dalam forum.
Dengan sikap proaktif ini, Kaltim menegaskan komitmennya mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan berpihak pada penguatan sistem perbenihan nasional. Pan















