Respons Cepat Keluhan Warga, Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Belasan Tahun di Tambun Utara

Respons Cepat Keluhan Warga, Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Belasan Tahun di Tambun Utara
Keterangan foto : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengambil tindakan tegas dengan menutup langsung Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/04/2026

Respons Cepat Keluhan Warga, Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Belasan Tahun di Tambun Utara

Bekasi – Temporatur.com

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengambil tindakan tegas dengan menutup langsung Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/04/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh bau menyengat dan ancaman kesehatan.

TPS ilegal yang berlokasi di RT 01/06 dan RT 05/05 tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun. Keberadaannya dikeluhkan warga karena mencemari udara dan berdampak buruk pada lingkungan pemukiman sekitar.

“Hari ini saya turun langsung ke Desa Sriamur menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat kualitas udara yang buruk, maka aktivitas pembuangan sampah di sini resmi kita tutup,” tegas Asep Surya Atmaja di lokasi peninjauan.

Bacaan Lainnya

Asep menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera mengangkut seluruh tumpukan sampah yang ada agar tidak lagi menjadi beban lingkungan.

Ia menyebutkan bahwa penutupan ini adalah langkah awal sembari pemerintah merumuskan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur.

Meski menutup lokasi tersebut, Plt Bupati tetap membuka peluang bagi warga yang ingin membuka usaha pengolahan sampah, dengan syarat mutlak memenuhi legalitas dan standar ramah lingkungan.

“Silakan jika masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, namun harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas.

Kami akan koordinasikan dengan Dinas LH dan dinas perizinan,” tambahnya.

Asep juga menyoroti kondisi sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk kategori darurat. Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menjajaki kerja sama dengan pihak swasta untuk mengolah sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Di tempat yang sama, Camat Tambun Utara, Najmudin, mengakui bahwa aktivitas pembuangan sampah di wilayah tersebut sudah berlangsung sangat lama, bahkan sebelum ia menjabat.

“Aktivitas ini sudah ada kurang lebih belasan tahun. Langkah selanjutnya, setelah sampah diangkut, kami akan memperketat pengawasan. Jika masih ada yang membuang sampah sembarangan di sini, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Najmudin.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap melalui gerakan pemilahan sampah dari sumbernya dan pembentukan bank sampah di tingkat RT/RW, beban sampah daerah dapat berkurang sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *