Abaikan Transparansi Publik, Kabid  dan Kepala Dinas SDABMBK Kab.Bekasi Bungkam Soal Proyek Rp61,8 Miliar, LSM GNRI Soroti Perbedaan Data

Abaikan Transparansi Publik, Kabid  dan Kepala Dinas SDABMBK Kab.Bekasi Bungkam Soal Proyek Rp61,8 Miliar, LSM GNRI Soroti Perbedaan Data
Dok Istimewa Temporatur.com

Abaikan Transparansi Publik, Kabid  dan Kepala Dinas SDABMBK Kab.Bekasi Bungkam Soal Proyek Rp61,8 Miliar, LSM GNRI Soroti Perbedaan Data

Bekasi –  Temporatur.com

Polemik proyek Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp61,8 miliar kembali mencuat. Hal ini menyusul temuan adanya perbedaan data antara hasil tender resmi di SPSE/LKPP dengan informasi di papan proyek lapangan. Berdasarkan penelusuran, SPSE/LKPP mencatat pemenang tender adalah PT. Tigalapan Adam Internasional dengan kode RUP 55368722. Namun, pada papan proyek yang terpasang di lokasi, tercantum nama pelaksana berbeda, yakni PT. Rafa Karya Indonesia, dengan nilai kontrak Rp61.059.275.000 serta konsultan manajemen konstruksi PT. Angelia Oerip Mandiri.

Untuk menjaga objektivitas dan keseimbangan pemberitaan, redaksi telah menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada Agung Mulya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Isi konfirmasi yang diajukan antara lain, adanya perbedaan data antara informasi resmi SPSE/LKPP dengan papan proyek di lapangan. Data SPSE/LKPP mencatat pemenang tender adalah PT. Tigalapan Adam Internasional dengan kode RUP 55368722, sementara papan proyek di lapangan mencantumkan pelaksana adalah PT. Rafa Karya Indonesia dengan nilai kontrak Rp61.059.275.000 dan konsultan MK PT. Angelia Oerip Mandiri. Sehubungan dengan adanya perbedaan tersebut, redaksi meminta klarifikasi dari pihak PPK atau Kepala Dinas agar pemberitaan dapat objektif dan berimbang.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kabid SDA Agung Mulya tidak memberikan tanggapan apapun alias bungkam. Sikap diam seorang pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik dan pejabat yang mengelola anggaran negara/daerah wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. Lebih jauh, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, termasuk informasi tentang penggunaan anggaran negara.

Sekretaris Jenderal DPP LSM GNRI, Julius Chandra atau yang akrab disapa Bang JC, menilai sikap diam pejabat terkait sangat disayangkan. “Pejabat publik itu digaji dari uang rakyat, jadi wajib hukumnya memberikan penjelasan ketika ada pertanyaan seputar proyek pemerintah, apalagi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Bungkamnya Kabid SDA jelas melanggar semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Bang JC. Menurutnya, kebisuan pejabat justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan. “Kalau semua normal, kenapa harus diam? Bukankah lebih baik transparan agar masyarakat percaya? Jangan sampai ini terkesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya. (3/9/25)

Bacaan Lainnya

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan nilai kontrak mencapai Rp61,8 miliar, publik berhak mengetahui siapa pelaksana proyek yang sebenarnya dan bagaimana mekanisme pengadaannya dijalankan. Hingga kini, Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan jawaban resmi. Publik menunggu klarifikasi terbuka agar keraguan yang muncul dapat dijawab dengan data yang valid.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *