Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Instalasi Penyaluran Air (IPA) Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak Rp61,8 miliar, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dilaksanakan PT Rafa Karya Indonesia dengan konsultan pengawas PT Angelia Oerip Mandiri ini dianggap sarat penyimpangan, mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja, hingga ketiadaan dokumen AMDAL lalu lintas (Lalin/MRLL) yang wajib ada karena proyek menggunakan badan jalan.
Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Instalasi Penyaluran Air (IPA) Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak Rp61,8 miliar, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dilaksanakan PT Rafa Karya Indonesia dengan konsultan pengawas PT Angelia Oerip Mandiri ini dianggap sarat penyimpangan, mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja, hingga ketiadaan dokumen AMDAL lalu lintas (Lalin/MRLL) yang wajib ada karena proyek menggunakan badan jalan.
Berita Terbaru
Tag: #Proyek IPA Tanah Merah
Abaikan Transparansi Publik, Kabid dan Kepala Dinas SDABMBK Kab.Bekasi Bungkam Soal Proyek Rp61,8 Miliar, LSM GNRI Soroti Perbedaan Data
Polemik proyek Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp61,8 miliar kembali mencuat. Hal ini menyusul temuan adanya perbedaan data antara hasil tender resmi di SPSE/LKPP dengan informasi di papan proyek lapangan. Berdasarkan penelusuran, SPSE/LKPP mencatat pemenang tender adalah PT. Tigalapan Adam Internasional dengan kode RUP 55368722. Namun, pada papan proyek yang terpasang di lokasi, tercantum nama pelaksana berbeda, yakni PT. Rafa Karya Indonesia, dengan nilai kontrak Rp61.059.275.000 serta konsultan manajemen konstruksi PT. Angelia Oerip Mandiri.









