Pemkab Bekasi Tak Kunjung Menetapan Perda LP2B ?

Pemkab Bekasi Tak Kunjung Menetapan Perda LP2B ?
Keterangan foto: Koordinator P3A Kabupaten Bekasi  Oman Firmansyah

Pemkab Bekasi Tak Kunjung Menetapan Perda LP2B ?

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Koordinator P3A Kabupaten Bekasi  Oman Firmansyah yang saat ini sedang mengawal Kegiatan P3TGAI di Kabupaten Bekasi pada wilayah Pertanian mengungkapkan kekecewaanya terkait penetapan Perda LP2B oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mangkrak lebih dari 7 tahun.

Pasalnya Pansus untuk membahas Raperda sdh terbentuk sejah Tahun 2018 amburadul tak menghasilkan apa apa sementara biaya Pansus habis.
Saat Raperda LP2B sudah final menjelang Penetapan Perda yang merupakan langkah penting bagi Kabupaten Bekasi dalam menjaga ketahanan pangan dan ruang hijau suatu wilayah.
Dengan adanya Perda LP2B, diharapkan dapat menjadi payung hukum Desain Pembangunan Pertanian ke depan.
Subtansinya dalam Perda tsb adalah Pertanian secara berkelanjutan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Selain itu secara regulasi pun bahwa Perda LP2B merupakan prasyarat untuk mendapat DAK Pertanian dari pusat, kata Oman kepada Temporatur.com, Rabu, 03/08/2025.

^Pemkab Bekasi sebagai pemegang kebijakan di daerah ini telah bekerja sama dengan DPRD Bekasi untuk menyusun Perda LP2B ini. Melalui proses penetapan Perda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi lahan pertanian pangan di Kabupaten Bekasi sehingga tidak sembarangan digunakan untuk kepentingan lain yang dapat merugikan ketahanan pangan dan ruang hijau.

“Salah satu tujuan utama dari penetapan Perda LP2B ini adalah untuk meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bekasi. Dengan mengatur penggunaan lahan pertanian secara berkelanjutan, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, dengan adanya Perda ini juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi,” tuturnya

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, sambung Oman penetapan Perda LP2B juga bertujuan untuk menjaga ruang hijau di Kabupaten Bekasi. Dengan semakin banyaknya pembangunan dan perluasan perkotaan, ruang hijau semakin tergerus dan mengancam keberlangsungan ekosistem di daerah ini. Dengan adanya Perda LP2B, diharapkan dapat mengatur penggunaan lahan secara bijaksana sehingga tetap menjaga ruang hijau dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bekasi, cetusnya.

“Proses penetapan Perda LP2B tentu tidaklah mudah. Pemkab Bekasi dan DPRD Bekasi harus melibatkan berbagai pihak terkait, seperti petani, akademisi, dan masyarakat luas dalam proses penyusunan Perda ini. Diskusi dan konsultasi yang intensif dilakukan untuk memastikan bahwa Perda LP2B yang disusun benar-benar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, sosialisasi tentang Perda LP2B juga perlu dilakukan secara masif kepada masyarakat. Dengan mengetahui pentingnya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung implementasi Perda LP2B ini dan turut serta dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi dan DPRD Bekasi juga harus aktif dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda ini agar dapat terus ditingkatkan demi mencapai tujuan yang diinginkan.

“Dengan adanya penetapan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diharapkan Kabupaten Bekasi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketahanan pangan dan ruang hijau. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Bekasi dan DPRD Bekasi dalam membangun daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Sebagai warga Kabupaten Bekasi, mari kita dukung dan ikut serta dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan di daerah ini. Dengan bersinergi dan bekerja sama, kita dapat menciptakan Kabupaten Bekasi yang lebih sejahtera, berkelanjutan, dan lestari bagi generasi mendatang. Teruslah berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda LP2B ini demi keberlangsungan pangan dan ruang hijau di Kabupaten Bekasi,”harapnya.

Sebelumnya,Ahmad Faisal S.H.I Ketua Pansus LP2B, yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, mengungkapkan terkait lambatnya penetapan dan Paripurna Perda LP2B Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, proses pembahasan sudah mencapai tahap final dan tinggal menunggu hasil jawaban dari Provinsi Jabar.

“Sudah final, tinggal menunggu hasil jawaban dari Provinsi,” ujar Ahmad Faisal yang akrab disapa Faisal saat dihubungi oleh Temporatur.com pada Rabu, 26 Agustus 2025.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dengan Provinsi terkait cakupan luas LP2B Kabupaten Bekasi dalam Perda.

Faisal menjelaskan bahwa Pansus, bersama dengan dinas pertanian, telah melakukan konsultasi diKemendagri terkait cakupan luas Perda LP2B, berharap agar cakupan luas tersebut dapat dimasukkan ke dalam Raperda LP2B.

“Kami telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan hasil konsultasi tersebut telah disampaikan ke Provinsi Jawa Barat. Kami berharap agar dalam beberapa hari ini sudah ada keputusan yang dapat diambil,” tambahnya.

Faisal menegaskan bahwa tidak ingin Perda LP2B terus tertunda seperti pada periode Pansus sebelumnya.

Kami berharap agar hasil rekomendasi dari Provinsi dapat segera diterima sehingga proses penetapan dapat segera dilakukan, pungkasnya.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *