Pemkab PPU Beri Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada OPD

Pemkab PPU Beri Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada OPD
Momen saat Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyerahkan penghargaan kepada OPD yang dinilai patuh dalam Keterbukaan Informasi Publik.(Dok.foto Diskominfo PPU)

Pemkab PPU Beri Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada OPD

Penajam, Temporatur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan penghargaan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kepatuhan dalam Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan diserahkan usai upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati PPU, Minggu (17/8/2025).

Bupati Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, dan pejabat lainnya menyerahkan piagam penghargaan kepada enam OPD, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

BKAD dan DP3AP2KB meraih penghargaan tertinggi kategori Informatif. DPMPTSP dan DLH mendapatkan predikat Menuju Informatif, sementara Disdikpora dan DPMD menerima penghargaan Cukup Informatif.

Penghargaan ini merupakan hasil penilaian dan visitasi mandiri oleh Diskominfo PPU dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.

Monev Keterbukaan Informasi Publik Pertama di PPU

Bacaan Lainnya

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik atas Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Pemkab PPU, dimulai dari kategori OPD. Pada tahun 2026, kategori akan diperluas mencakup Kelurahan, Desa, dan Puskesmas.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab PPU dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan yang transparan serta akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (W/Diskominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *