Kejati Sumsel Sita Rp 506,15 Miliar Bank Plat Merah dari Kerugian Negara 1,3 Triliun

Kejati Sumsel Sita Rp 506,15 Miliar Bank Plat Merah dari Kerugian Negara 1,3 Triliun
Keterangan foto: Kejati Sumsel Sita Rp.506,15 Miliar Bank Plat Merah dari Kerugian Negara 1.3 Triliun,(Kamis,07/08!/2025)

Kejati Sumsel Sita Rp 506,15 Miliar Bank Plat Merah dari Kerugian Negara 1,3 Triliun

Sumsel- Temporatur.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp506,15 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga berpotensi menambah potensi penyelamatan keuangan negara dari aset-aset para tersangka yang telah diblokir, dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat penting, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel.

Menurut Adhryansah Aspidsus Kejati sumsel Selain penyitaan uang senilai Rp506,15 miliar, penyidik Kejati Sumsel juga berpotensi menambah potensi penyelamatan keuangan negara dari aset-aset para tersangka tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan pemblokiran, ujarnya, Kamis, 07/8/2025.

Bacaan Lainnya

“Dari perhitungan sementara, estimasi nilai aset-aset yang disita dari perkara tindak pidana korupsi PT BSS dan PT SAL dan akan dilakukan pelelangan bernilai sekitar Rp400 miliar, ” Ungkapnya.

Pihak yang diperiksa dalam perkara ini yakni Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, serta beberapa pejabat penting dari instansi pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *