Dewan Pers Menghimbau Kepada Awak Media di Indonesia – Kemerdekaan Berpendapat Dalam Saran & Kritisi

Dewan Pers Menghimbau Kepada Awak Media di Indonesia – Kemerdekaan Berpendapat Dalam Saran & Kritisi
KETERANGAN FOTO: Disaksikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (ketiga dari kiri) , Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/06/2025).

TemporaturDewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman publik yang dapat berujung pada penyalahgunaan citra lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bahaya Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

“Risikonya besar, publik bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.
Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat menyesatkan publik.

Demikian berita ini kami pupblikasi kan sebagian besar adalah untuk mengedepankan media di Indonesia dalam hal nama baik terlettak dari cara kinerja karya kreasi di struktur itu menjadi acuan kebersamaan – kesepakatan, dan bukan unsur sepihak kenali etos kerja pembuka lapangan pekerjaan dunia media platform digital siber online “kebebasan berpendapat itiu hak dan kewajiban setiap masing-masing di semua publikasi yang menjadi pilar bangsa dan negara di Indonesia bermutu sumber daya manusia cerdas”.(Wid)

Red@Info-Dewan Pers/6/8/2025/Jakarta/Temporatur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *