Mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Hasto Kristiyanto Bebas

Mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Hasto Kristiyanto Bebas
Keterangan foto: Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan. (Ft Istimewa)

Mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Hasto Kristiyanto Bebas

Jakarta – Temporatur.com

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.23 WIB dan menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa”. “Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut”,ujar Hasto saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Pemberian amnesti merupakan jawaban atas pledoi Hasto tentang keadilan yang hakiki.

Bacaan Lainnya

Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR
Ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.Dengan amnesti ini, Hasto resmi terbebas dari segala konsekuensi hukum pidananya.

Sementara itu pihak kPK akan menghentikan upaya banding atas vonis Hasto Kristiyanto setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo
Dalam keterangan nya ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, (Jumat, 01/08/2025).

KPK masih menunggu surat resmi Keppres soal amnesti Hasto Kristiyanto

Selain itu, Asep mengatakan sejauh ini, KPK tidak ada rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.

“Jadi, dengan terbitnya keppres (keputusan presiden) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” imbuhnya.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *