Bekasi-Jabar || Temporatur.com
Pemkab Bekasi melalui Penjabat Bupati (Pj.) Dani Ramdan sudah melakukan rotasi dan mutasi dan melantik lebih dari 100 orang pejabat ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.
115 orang pejabat ASN yang dilantik pada Jumat (13/01) oleh Pj.Bupati Bekasi dan sebelumnya juga ada 29 orang ASN fungsional susah dilantik, tinggal menunggu tahapan berikutnya diantara nya mengisi kekosongan pejabat Eselon 2 setingkat Kepala Dinas.
Gunawan Sniper yang akrab di sapa Mbah Geon salah satu pengamat kebijakan dan politik menanggapi terkait rotasi dan mutasi serta pelantikan para pejabat ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dari aspek prosedur mutasi-promosi, bahwa setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya, atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, ujar Mbah Geon, Jumat, (13/01).
Menurutnya, selain itu juga mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
‘Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
‘Usulan mutasi dari PPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar; dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi, papar Gunawan Sniper, kepada Temporatur.com, Sabtu (14/01).
” Namun saya menilai pada pelantikan 115 pejabat ASN yang dilakukan Pj.Bupati Bekasi H.Dani Ramdan kurang transparan, karena dalam undangan pelantikan tidak disertai nama Pejabat yang dilantik, siapa yang dilantik bidang apa dan juga tidak ada nya penjelasan yang 55 orang tidak bisa dilantik karena terganjal pertek BKN, dari apakah kendalanya sehingga ke 55 orang pejabat tidak bisa di Lantik, kata Gunawan.
Lanjutnya, karena ini adalah menyangkut informasi publik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
‘Dengan tidak adanya transparasi terkait undangan pelantikan yang tidak disertai lampiran menjadi tanda tanya publik, dan Pemkab Bekasi dalam hal ini Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bekasi telah mencederai dan mengangkangi informasi keterbukaan publik sebagaimana telah diatur oleh pemerintah dalam UU No.14. tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP), jelas Kepala BKD kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab, tegas Mbah Goen.
Sampai berita ini publikasikan belum ada tanggapan dari Kepala BKD Kabupaten Bekasi H.Abdillah dihubungi melalui telepon dan pesan Wathsapp nya belum ada jawaban (***)















