Desa Cibuntu Diprotes Warga: Suami Sekdes Diduga Ikut Campur Pemerintahan Desa, Mencuat Isu PTSL ?

Desa Cibuntu Diprotes Warga: Suami Sekdes Diduga Ikut Campur Pemerintahan Desa, Mencuat Isu PTSL ?
Dok .Temporatur.com

Desa Cibuntu Diprotes Warga: Suami Sekdes Diduga Ikut Campur Pemerintahan Desa, Mencuat Isu PTSL ?

Bekasi  – Temporatur.com

Sebelum Kepala Desa Cibuntu, Rohim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat mulai mempertanyakan keterlibatan perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) dalam program tersebut. Sorotan tajam kini juga mengarah pada suami Sekdes, yang diduga turut campur dalam urusan pemerintahan desa.

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Cibuntu Membangun telah melayangkan surat aduan resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Mereka menyoroti dugaan campur tangan H. Maksum — suami dari Sekdes Hj. Mei Hartati — dalam proses pemerintahan desa, yang dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai pihak luar.

Ketua Cibuntu Membangun, H. Ata Suryadi, menyatakan bahwa tindakan H. Maksum dinilai telah mengganggu jalannya pemerintahan desa.

“Tindakan Saudara H. Maksum sudah terlalu jauh mencampuri urusan pemerintahan desa. Kami sebagai warga merasa terganggu dan khawatir hal ini menimbulkan kegaduhan. Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh BPD maupun Penjabat Kepala Desa, kami akan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas H. Ata Suryadi, Senin (28/07).

Bacaan Lainnya

” Dulu mantan Kades kami saudara ( R ) yang terjerat kasus PTSL akibat adanya tata kelola pemerintahan yang tidak transparan, dan jangan sampai terulang lagi dengan pemerintahan sekarang,”cetus H.Ata Suryadi

Senada dengan itu, warga lainnya, Romat Saefullah, menambahkan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk keprihatinan kolektif masyarakat terhadap potensi intervensi pihak luar dalam pemerintahan desa.

“Kami menduga ada pihak di luar pemerintahan yang memengaruhi kebijakan desa. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur desa. Kami mendesak BPD agar menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujarnya.

Ketua BPD Desa Cibuntu Enjas Junaedi sat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengaduan yang di layangkan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Cibuntu Membangun.

Enjas menyampaikan bahwa BPD sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengadakan rapat internal pada tanggal 29 Juli 2025, dan sudah disampaikan ke Pj Kades Cibuntu, ungkapnya.

” Setelah kami menerima surat pengaduan dari kelompok warga Cibuntu Membangun (CM) pada tanggal 28 Juli 2025, dan pada tanggal 29 Juli kami mengadakan rapat, membahas pengaduan tersebut, ujar Ketua BPD Cibuntu Enjas Junaedi, Rabu, 30 /07/2025.

” Menurut kami selama ini pelayanan publik baik- baik saja, namun pengaduan ini adalah bentuk aspirasi masyarakat dan telah kami tindak lanjuti, imbuhnya.

H.Ata Suryadi ketua Cibuntu Membangun menambahkan bahwa warga masyarakat Desa Cibuntu mendorong keterrbukaan dan transparansi pengelolaan pemerintahan desa, dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak luar.

” Pj Kades Cibuntu bapak Mawardi harus bersikap tegas dan profesional dalam menjalankan dan memimpin Desa Cibuntu khususnya terhadap aspirasi yang di sampaikan, tegas H.Ata Suryadi.

” Pj Kades Cibuntu kelihatan nya tidak tegas dan tidak mampu memimpin pemerintahan desa, jika dibiarkan polemik ini akan berdampak luas, tandasnya.

Mawardi Pj Kades Cibuntu saat di konfirmasi media melalui telepon selulernya tidak merespon alias bungkam.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *