Jeko Sebut Dasar Hukum Seleksi Jabatan Dirum,Dirtek dan Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Menyimpang ?

Jeko Sebut Dasar Hukum Seleksi Jabatan Dirum,Dirtek dan Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Menyimpang ?
Keterangan foto: Gedung PDAM Tirta (ft istimewa)

Jeko Sebut Dasar Hukum Seleksi Jabatan Dirum,Dirtek dan Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Menyimpang ?

Bekasi – Temporatur.com

Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), yang dikenal sebagai Bob, menyatakan bahwa dasar hukum seleksi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek), dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen PERUMDA TIRTA BHAGASASI menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2024.Hal tersebut di katakan Bob dalam keterangan resminya kepada media, Rabu, 16/07/2025.

Bob menghimbau Panitia untuk menunda tahapan final, yaitu wawancara akhir dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Bekasi.

Masiih nenurut BOB bahwa hasil kajian Tim Investigasi dan Observasi Jeko, ada bentuk penyimpangan yang terjadi dan dianggap sangat fatal dalam proses seleksi tersebu,cetusnya.

Bob menyatakan bahwa meskipun Panitia menggunakan Permendagri 23 tahun 2024 sebagai dasar hukum, namun proses seleksi yang dilakukan bertentangan dengan
Pasal 104,.

Bacaan Lainnya

“Percuma pakai dasar hukum Permendagri 23 tahun 2024 jika meloloskan dan meluluskan peserta yang jelas jelas bertentangan dengan Pasal 104,” ungkapnya.

Bob menekankan bahwa menggunakan Permendagri 23 tahun 2024 sebagai dasar hukum tidak akan efektif jika proses seleksi meloloskan peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, tandasnya.

(P2N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *