Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), yang dikenal sebagai Bob, menyatakan bahwa dasar hukum seleksi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek), dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen PERUMDA TIRTA BHAGASASI menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2024.Hal tersebut di katakan Bob dalam keterangan resminya kepada media, Rabu, 16/07/2025.
Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), yang dikenal sebagai Bob, menyatakan bahwa dasar hukum seleksi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek), dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen PERUMDA TIRTA BHAGASASI menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2024.Hal tersebut di katakan Bob dalam keterangan resminya kepada media, Rabu, 16/07/2025.










